Sidang Perdana Pembubaran JAD, Jaksa Hadirkan Ahli Pidana

Jakarta, IDN Times - Ahli Pidana Sutan Remy Sjahdeini memberi kesaksian dalam sidang perdana pembubaran Jemaah Ansharut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (24/7).
Dalam persidangan ini, Sutan diminta hakim ketua dan jaksa untuk menjelaskan tentang korporasi.
1. JAD adalah korporasi yang terstruktural

Sutan menjelaskan korporasi adalah kumpulan orang atau kekayaan yang terorganisir atau tidak terorganisir, dan memiliki badan hukum atau tidak memiliki badan hukum.
“Arisan pun bisa dikatakan satu korporasi,” kata dia, di persidangan.
Sutan pun menilai JAD adalah korporasi yang terstruktural. Artinya JAD memiliki struktur yang terorganisasi.
2. JAD bisa dipidana?

Heri Jerman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya pada Sutan terkait pandangan keahliannya tentang dakwaan kepada sebuah korporasi.
Menurut Heri, JAD adalah sekumpulan orang yang memiliki struktur organisasi, namun tidak memiliki badan hukum.
“Apakah korporasi ini (JAD) bisa dipidana,” tanya Heri kepada Sutan.
“Karena dia subjek hukum, maka bisa dikenakan pidana, hukuman pidananya dengan denda,” jawab Sutan.
3. Bagaimana cara membubarkan korporasi yang tidak memiliki dasar hukum?

Heri juga sempat bertanya kepada Sutan, tentang bagaimana cara membubarkan suatu korporasi seperti JAD yang tidak berbadan hukum.
“Yang dibubarkan itu kan organisainya, dan selanjutnya dilarang berkegiatan, otomatis bubar,” kata Sutan.
Jadi JAD bisa dibubarkan atau tidak ya guys?