Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sidang Vonis 2 Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Digelar Secara Daring

Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang vonis, dengan dua terdakwa kasus penyerangan air keras pada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, Kamis (16/7/2020).

Ketua Majelis Hakim Djumyanto mengatakan, majelis hakim telah sepakat dan bermusyawarah untuk putusan yang diagendakan pada pukul 10.00 WIB.

1. Kedua terdakwa mengikuti sidang secara daring

Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan Rahmat Kadir Mahulette. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan Rahmat Kadir Mahulette. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Dua terdakwa tidak akan hadir pada persidangan di pengadilan, melainkan mengikuti sidang secara daring. 

"Dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis tidak akan hadir di sidang, mereka akan mengikuti sidang lewat fasilitas teleconference," kata Humas PN Jakarta Utara Djumyanto dikutip dari Antara, Kamis (16/7/2020).

2. Kedua terdakwa divonis satu tahun penjara

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam sidang pembacaan tuntutan pada 11 Juni 2020, menuntut satu tahun penjara kepada kedua terdakwa, karena jaksa menilai mereka tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.

Jaksa menyebutkan aksi terdakwa tersebut untuk memberikan pelajaran kepada Novel, dengan menyiramkan asam sulfat ke badan, namun di luar dugaan mengenai kedua mata Novel.

3. Novel tak menaruh harapan dari vonis kedua terdakwa

Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Menanggapi vonis tersebut, Novel Baswedan mengaku tidak berharap apapun terhadap vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Utara.

“Saya tidak taruh harapan apapun, sekalipun dihukum berat apalagi dihukum ringan karena peradilan ini sudah didesain untuk gagal, seperti peradilan Sandiwara,” kata Novel.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us