Siswa SD di Malang Dirundung, KemenPPPA Ingatkan Peran Orang Dewasa

Jakarta, IDN Times - Kasus perundungan di sekolah kembali terjadi, kali ini menimpa pelajar kelas 2 SD di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar menjelaskan korban bahkan sudah mengalami perundungan sejak awal masuk sekolah dasar (SD).
“Kami prihatin dengan kejadian yang menimpa korban apalagi dari hasil penyelidikan polisi diketahui bahwa korban sudah sering mengalami bullying dari teman-teman sekelasnya dan para pelaku sejak kelas 1 sekolah dasar. Bisa dibayangkan trauma dan ketakutan yang diderita korban selama ini," ujarnya dalam keterangan pers, dikutip Rabu (30/11/2022).
1. Korban sudah dapat pendampingan hukum dan psikologis

Berkaitan dengan kondisi korban, KemenPPPA telah dapatkan laporan dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Jawa Timur dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Kabupaten Malang yang telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Malang.
“Kami berterimakasih atas respons cepat UPT PPA Jawa Timur dan Dinas PPPA Kabupaten Malang yang segera melakukan koordinasi dengan Polres Kabupaten Malang terkait pendampingan kasus hukum dan pendampingan psikologis bagi korban. Psikolog dari UPT PPA Jawa Timur dan Dinas PPA Kabupaten Malang juga telah melakukan penguatan psikologis kepada keluarga korban," ujar dia.
2. Enam pelaku anak akan diamankan di rumah perlindungan

Selain itu, asesmen dan penguatan psikologis juga telah diberikan kepada enam orang pelaku yang masih berstatus anak. Para pelaku direncanakan akan diamankan di rumah perlindungan mengingat situasi dan respons masyarakat yang besar.
Nahar menambahkan KemenPPPA aktif mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor.
“Jika masyarakat melihat tindak kekerasan yang menimpa perempuan dan anak, dapat melapor melalui hotline SAPA129 melalui telepon 129 atau Whatsapp di nomor 08111-129-129. Selanjutnya terkait kasus ini, KemenPPPA akan mengawal kasus ini hingga tuntas, terlebih korban dan pelaku masih berusia anak. Semua anak adalah anak kita yang wajib kita jaga dan lindungi bersama,” kata dia.
3. Bullying masih terjadi bahkan di tingkat sekolah dasar

Nahar menjelaskan, kejadian ini membuktikan bullying masih marak terjadi di institusi pendidikan dasar. KemenPPPA meminta setiap orang tua, guru, dan juga masyarakat untuk mewaspadai tindak kekerasan fisik dalam bentuk bullying atau perundungan di sekolah. Kejadian
"Orang tua adalah pihak pertama yang harus tegas menghentikan perilaku bullying anaknya dan para guru kami mohon dapat lebih peka dengan kondisi yang dialami murid mereka. Perilaku mendiamkan bullying justru akan melanggengkan aksi tersebut,” ujar Nahar.