Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

SKB No 3 Tahun 2008 Dianggap Biang Kerok Kekerasan pada Ahmadiyah

Ilustrasi - Jemaah Ahmadiyah menunaikan salat Idul Adha di pelataran masjid. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Ilustrasi - Jemaah Ahmadiyah menunaikan salat Idul Adha di pelataran masjid. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 3 Tahun 2008, tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut Anggota dan atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat.

SKB yang diteken Menteri Agama, Jakas Agung, dan Menteri Dalam Negeri ini, menurut Komnas HAM, jadi akar masalah yang menimpa pada JAI di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, pada Jumat (3/9/2021).

"Karennya sejak awal Komnas HAM mendorong SKB ini dibatalkan ya, jadi uji bahwa negara kita, saat komitmen terhadap HAM, komitmen terhadap hukum ya cabut SKB itu," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers secara daring, Senin (6/9/2021).

1. Pendirian rumah ibadah banyak jadi masalah

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (IDN Times/Margith Juita Damanik)
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Anam mengungkapkan banyak kekerasan yang terjadi beriringan dengan tindakan diskriminasi yang muncul di publik. SKB tiga menteri soal Ahmadiyah ini, kata dia, juga penting ditinjau ulang, terlebih soal pendirian rumah ibadah yang banyak menjadi masalah di beberapa wilayah.

"Walau pun pendirian rumah ibadah yang dihadapi teman-teman jemaah Ahmadiyah, tapi juga dihadapi kelompok minoritas yang lain, ini penting untuk dievaluasi," ujar dia.

2. Komnas HAM mendesak perusakan masjid Ahmadiyah ditangani Mabes Polri

Perusakkan Masjid Ahmadiyah di Sintang oleh sekelompok massa yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam (Istimewa)
Perusakkan Masjid Ahmadiyah di Sintang oleh sekelompok massa yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam (Istimewa)

Anam juga meminta agar kasus perusakan masjid jemaah Ahmadiyah ditangani Mabes Polri, alasannya agar kasus serupa tak terulang di wilayah lain. 

"Oleh karenanya kami mendorong ini kasus diambil alih oleh Mabes Polri, untuk memastikan tidak boleh terjadi peristiwa yang sama di Kalimantan maupun di seluruh wilayah Nusantara, itu penting," ujarnya.

Anam juga mendapat kabar ada 10 orang yang diproses hukum dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus ini. Namun dia mempertanyakan, apakah memang benar mereka adalah aktor intelektual yang menggunakan pengaruh lewat media sosial atau tidak.

"Kalau itu hanya pelaku lapangan ini masih potensial terjadi di mana-mana," kata dia.

3. Tindak lanjuti hate speech dan provokasi

Perusakkan Masjid Ahmadiyah di Sintang oleh sekelompok massa yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam (Istimewa)
Perusakkan Masjid Ahmadiyah di Sintang oleh sekelompok massa yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam (Istimewa)

Ambil alih kasus ini oleh Mabes Polri, kata Anam, penting untuk menghindari adanya letusan di Kalimantan atau tempat lain, karena tipologinya, konflik seperti ini bisa menimbulkan letusan di tempat yang sulit diakes aparat.

"Kami juga meminta sejak awal hate speech, provokasi dan sebagainya itu ditindaklanjuti gitu," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah massa yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam merusak masjid jemaah Ahmadiyah di Dusun Balai Harapan Balai Gana Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (3/9/2021). Gudang masjid juga dibakar. Sebanyak 10 orang ditangkap karena diduga terkait peristiwa ini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Rochmanudin Wijaya
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us