Soal Gabung Partai Lain Usai Dipecat PDIP, Gibran: Tunggu Saja

- Gibran menghormati keputusan PDIP yang memecatnya sebagai kader partai.
- Gibran akan fokus membantu Presiden Prabowo Subianto di pemerintahan untuk periode 2024-2029.
Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghormati keputusan PDI Perjuangan (PDIP) yang telah memecatnya sebagai kader. Saat ditanya apakah akan bergabung dengan partai politik lain, Gibran tak banyak bicara.
"Tunggu saja," ujar Gibran di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (17/12/2024).
Selain itu, Gibran juga tidak banyak bicara terkait Partai Golkar yang terbuka apabila dirinya bergabung.
"Tunggu saja," kata dia.
1. Gibran akan fokus bantu Prabowo

Gibran mengaku, saat ini dia akan fokus membantu Presiden Prabowo Subianto di pemerintahan untuk periode 2024-2029.
"Kami menghargai dan menghormati keputusan partai. Untuk saat ini, saya pribadi akan lebih fokus untuk membantu Bapak presiden Prabowo," ucap dia.
2. Surat pemecatan Gibran diteken Megawati

PDIP telah mengeluarkan surat pemecatan Gibran. Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Surat tersebut ditandatangani Hasto pada Rabu, 4 Desember 2024 lalu.
"Oleh karenanya, DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan Surat Keputusan pemecatan Saudara Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," demikian tulis surat resmi pemecatan terhadap Gibran yang dikeluarkan oleh PDIP, dikutip IDN Times, Senin (16/12/2024).
PDIP menegaskan, setiap anggota atau kader partai wajib menjaga arah perjuangan partai agar sejalan dengan ideologi partai, sikap politik, AD/ART, serta program partai demi terjaminnya pencapaian tujuan, fungsi dan tugas partai.
Apabila ada kader partai terbukti melanggar kode etik dan disiplin partai, maka DPP partai dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaannya.
3. Gibran dianggap melanggar AD/ART PDIP

Sebagai kader partai, Gibran dinilai telah melanggar AD/ART Partai Tahun 2019 serta kode etik dan disiplin partai dengan tidak mematuhi keputusan DPP Partai, yaitu terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan.
Alih-alih mendukung pasangan Ganjar-Mahfud, Gibran justru mendaftar sebagai Cawapres 2024 dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) hasil intervensi kekuasaan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
Bagi PDIP, langkah yang ditempuh Gibran itu merupakan pelanggaran berat karena melanggar kode etik dan disiplin partai.
Bidang Kehormatan Partai kemudian merekomendasikan kepada DPP Partai untuk menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaannya dari PDIP.