Sore-Sore Prabowo Panggil Jampidum-Jampidsus ke Istana, Ada Apa?

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto memanggil Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Selasa (7/1/2025) sore.
Keduanya datang secara terpisah. Asep yang datang lebih dulu enggan memberikan pernyataan terkait agenda kedatangannya ke Istana Kepresidenan Jakarta.
Selang beberapa menit, Febrie kemudian datang menumpangi mobil dinas Kejaksaan Agung sekitar pukul 17.24 WIB. Dia juga enggan membeberkan tujuan kedatangannya ke Istana.
1. Prabowo sempat pertanyakan kasus korupsi yang ringan, apakah jaksa melakukan banding atau tidak

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto geram terhadap sejumlah putusan majelis hakim yang dianggap terlalu ringan pada para koruptor. Dia mengaku kerap menjadi sasaran rakyat untuk disalahkan apabila ada putusan hakim yang terlalu ringan pada koruptor.
"Saya mohon kalau sudah jelas, jelas melanggar hukum, melanggar mengakibatkan kerugian triliun, ya, semua unsurlah, terutama hakim-hakim, ya, vonis jangan terlalu ringan lah! Nanti dibilang Prabowo gak ngerti hukum lagi, tapi rakyat itu ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliunan, vonisnya sekian tahun," ujar Prabowo dalam pidatonya saat pengarahan Musrenbang RPJMN 2025-2029 di Kantor Bappenas, Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.
Prabowo mengatakan, rakyat menjadi curiga ketika vonis terlalu ringan. Apalagi bukan rahasia lagi dalam sel tahanan, koruptor juga bisa dipasang alat pendingin udara (AC) hingga mendapat fasilitas mewah.
Prabowo kemudian meminta Jaksa Agung naik banding terhadap putusan hakim yang ringan kepada para koruptor.
"Nanti jangan-jangan penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan, Jaksa Agung, naik banding? Naik banding. Vonisnya aja 50 tahun gitu," kata dia.
2. Prabowo singgung pelaku maling ayam kerap dihajar massa

Dalam kesempatan itu, Prabowo menyampaikan keprihatinannya terhadap vonis ringan yang dijatuhkan kepada para pelaku korupsi di Indonesia.
Prabowo menyoroti ketimpangan antara hukuman yang dijatuhkan pada pencuri ayam dan koruptor. Dia menyebut, vonis ringan bagi koruptor dapat melukai rasa keadilan masyarakat.
"Rakyat kita itu bukan rakyat yang bisa dibohongi terus. Sudah jelas kerugian sekian ratus triliun, vonisnya seperti itu. Ini bisa menyakiti rasa keadilan. Ada yang curi ayam dihukum berat, dipukulin," ujar prabowo.
3. MA anggap pernyataan Prabowo bukan intervensi hukum

Secara terpisah, Mahkamah Agung (MA) menganggap usulan Presiden Prabowo Subianto terkait koruptor sebaiknya dihukum 50 tahun, bukan sebagai intervensi. Juru Bicara MA, Yanto, mengaku mengetahui secara langsung ketika Prabowo menyatakan agar koruptor dihukum 50 tahun penjara.
"Jadi saya kebetulan juga menonton TV waktu beliau menyatakan statement. Jadi statement beliau kan begini. Kalau sudah jelas-jelas, kalau nggak salah mohon dikoreksi, ya, kalau sudah jelas-jelas terbukti korupsi dan korupsinya besar begitu, mbok yo di 50 tahun itu. Nah itu gak intervensi. Ya kan penegasan saja," ujar Yanto dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.
Menurut dia, intervensi itu apabila Prabowo meminta kasus hukum berubah. "Tidak intervensi kepada yudikatif. Jadi intervensi itu kalau merah kau bikin ijo. Nah itu intervensi," kata dia.