Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sorotan HAM dalam Penegakan Hukum: Evaluasi Sistem Penyidikan!

ilustrasi hak asasi manusia (pexels.com/Polina Kovaleva)
Intinya sih...
  • Pelanggaran HAM dalam penegakan hukum terus menjadi sorotan, termasuk kasus salah tangkap dan penganiayaan. Evaluasi mendalam terhadap mekanisme penyidikan diperlukan.
  • RKUHAP yang sedang dibahas juga menjadi perhatian karena implementasi KUHP Nasional pada 2026 mendatang menjadi tantangan, sementara isi RKUHAP masih diperdebatkan.

Jakarta, IDN Times - Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam proses penegakan hukum terus menjadi sorotan, terutama yang melibatkan aparat kepolisian di Indonesia. Beragam kasus mulai dari salah tangkap hingga penganiayaan dalam tahanan membuat perlunya evaluasi mendalam terhadap mekanisme penyidikan yang ada.

"Kita tahu dari tahun 1973 sudah banyak kasus penyidikan yang tidak tepat dan pada 2024 pun masih terjadi kasus serupa," ujar Ketua Asosiasi Laboratorium Hukum se–Indonesia (ALHI), Febby Mutiara Nelson, di acara Catatan Akhir Tahun: Evaluasi Jaminan HAM dalam Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana Tahun 2024.

Kasus-kasus ini tidak hanya mencoreng institusi penegak hukum, tetapi juga menimbulkan dampak buruk bagi korban yang dirugikan. Selain itu, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini tengah dibahas juga menjadi perhatian. Implementasi KUHP Nasional pada 2026 mendatang menjadi tantangan tersendiri, mengingat isi RKUHAP masih diperdebatkan.

"Kita juga tahu bahwa RKUHAP yang sedang kita terima saat ini sedang tidak baik-baik saja isinya kalau kita hubungkan dengan KUHP Nasional 1 Tahun 2023" lanjut dia.

1. Kasus-kasus pelanggaran HAM dalam penyidikan

Dok. Youtube Yayasan LBH Indonesia

Penyidikan yang dilakukan secara tidak tepat, kata dia, kerap menghasilkan ketidakadilan hukum. Salah satu kasus klasik yang sering dibahas adalah kasus Paul Calib Anders, seorang pengecer koran yang dituduh melakukan penembakan.

“Dia dihukum dan beberapa tahun kemudian dibebaskan karena ada orang yang mengaku bahwa dialah pelakunya yang kemudian menyerahkan diri,” kata Febby.

Kasus lainnya melibatkan enam pengamen yang dituduh membunuh rekan mereka dan akhirnya divonis penjara. Belakangan, fakta menunjukkan bahwa mereka bukan pelakunya.

2. Masalah dalam tahap upaya paksa

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia mengatakan, tahapan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan juga sering disertai pelanggaran HAM. Penangkapan sewenang-wenang tanpa bukti awal yang cukup menjadi masalah utama.

“Penangkapan itu mestinya kan dilakukan didasarkan pada adanya bukti permulaan yang cukup. Bukti permulaan yang cukup ini sering disalah tafsirkan atau sering ditafsirkan berbeda oleh para penyidik.” ujar Febby.

Akibatnya, kata dia, korban salah tangkap sering dilepaskan tanpa pemulihan yang memadai, menambah luka psikologis dan sosial mereka.

Menurut dia, penahanan juga menghadirkan tantangan besar, mulai dari penyiksaan hingga kondisi tahanan yang tidak sesuai dengan prinsip humanis.

“Kemudian ruang tahanan juga yang dimiliki oleh penyidik saat ini baik itu di kepolisian ataupun penyidik kejaksaan belum mengedepankan filosofi pemasyarakatan,” kata dia.

3. Kebutuhan revisi dan evaluasi RKUHAP

ilustrasi melakukan evaluasi (pexels.com/Thirdman)

Oleh karena itu, kata Febby, revisi terhadap RKUHAP menjadi langkah penting dalam upaya memperbaiki sistem hukum acara pidana di Indonesia. Salah satu isu utama yang disorot adalah penghapusan tahap penyelidikan dalam RKUHAP 2020.

“Nah, ini menjadi catatan, apakah tepat penyelidikan itu dihilangkan di dalam RKUHAP atau memang untuk kondisi Indonesia penyelidikan itu tetap harus ada atau tidak. Ini yang perlu kita kritisi,” kata dia.

Selain itu, upaya paksa seperti penggeledahan juga membutuhkan regulasi yang lebih jelas serta pengawasan yang lebih ketat. Sayangnya, pengawasan terhadap pelanggaran prosedur penggeledahan masih tergolong lemah.

Revisi RKUHAP diharapkan mampu memberikan solusi yang komprehensif untuk mengatasi berbagai persoalan ini, sekaligus meningkatkan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam setiap tahap penegakan hukum.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us