Sosok Bos Buzzer Tersangka Perintangan Kasus: Eks Ketua Badko HMI

- Adhiya Muzakki ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam kasus CPO, korupsi timah, dan importasi gula.
- Muzakki terpilih sebagai Ketua Umum Badko HMI Jabodetabek-Banten Periode 2021-2023 setelah Musda ke-IX di Jakarta Utara.
- Ia juga menjadi Koordinator Penggerak Milenial Indonesia (PMI) dan memiliki anggota Cyber Army yang bertugas sebagai buzzer dengan imbalan uang.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan dalam perkara CPO, korupsi timah, dan importasi gula.
Berdasarkan instagram @officialbadkohmi, Muzakki tercatat sebagai kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Ciputat. Muzakki juga sempat terpilih sebagai Ketua Umum Badan Koordinasi (Badko) HMI Jabodetabek-Banten Periode 2021-2023 dalam Musyawarah Daerah (Musda) Ke-IX.
1. Muzakki juga tercatat menjadi Koordinator PMI

Pelaksanaan Musda ke-IX itu berlangsung di Jakarta Utara dari 22 November hingga 1 Desember 2021.
Ia terpilih setelah mengalahkan empat kandidat lainnya yakni, Tiba Yudha Laksana (Cabang Tangerang), Aliga Abdillah (Cabang Serang), Safarian Shah Zulkarnaen (Jakarta Selatan), dan Fadli Rumakeffing (Cabang Jakarta Pusat).
Selain di HMI, ia tercatat menjadi Koordinator Penggerak Milenial Indonesia (PMI).
2. Muzakki melakukan pemufakatan jahat dengan 3 tersangka

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut Muzakki melakukan pemufakatan jahat perintangan penyidikan bersama Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar serta pengacara Marcella Santoso dan Junaidi Saibih.
"Untuk mencegah merintangi atau menggagalkan baik secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara a quo," jelasnya.
Berdasarkan perannya, Qohar menyebut Muzakki selaku Ketua Cyber Army memiliki anggota sebanyak 150 orang yang bertugas sebagai buzzer.
3. Muzakki menerima bayaran sebsar Rp864,5 juta dari Marcella

Ratusan orang itu dibagi dalam lima tim buzzer bernama Mustofa I-V yang bertugas memberikan komentar negatif terhadap penanganan perkara oleh Kejagung.
Qohar menyebut sebagai imbalannya, Muzakki menerima bayaran sebsar Rp864,5 juta dari Marcella. Dari uang itu, Muzakki kemudian membayar setiap buzzernya sebesar Rp1,5 juta.
"Bayaran sekitar 1,5 juta rupiah per buzzer untuk merespon dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif dan konten negatif yang dibuat oleh tersangka TB," ujarnya.