Sosok Profesor R: Diduga Penyebar Bom Molotov Saat Demo di Jakarta

- Penangkapan RAP bermula dari temuan sejumlah grup WA yang diikutinya, berisi video tutorial bom molotov.
- RAP mendapat julukan 'Profesor' atas keahliannya dalam membuat bom molotov dan menjadi koordinator titik-titik penyebaran bom tersebut.
- RAP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 160 KUHP dan atau pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE serta Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial RAP. Dia diduga berperan sebagai penyebar bom molotov untuk digunakan saat aksi unjuk rasa di Jakarta beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam menjelaskan, RAP berperan memproduksi video tutorial membuat bom molotov. Dia juga yang menyebarkannya di beberapa titik untuk digunakan massa aksi.
"Perannya adalah tutorial pembuatan bom molotov dan juga melakukan atau berperan sebagai koordinator kurir-kurir bom molotov di lapangan dari akun IG-nya tersebut," ujar Ade dalam jumpa pers, Selasa (2/9/2025).
1. Penangkapan RAP bermula dari temuan sejumlah grup WA

Sementara itu, Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya, mengatakan penangkapan RAP bermula dari temuan sejumlah grup WhatsApp yang diikutinya.
Dalam grup itu, ada beberapa video tutorial bom molotov. RAP diduga memaparkan komposisi dan barang yang diperlukan dalam membuat bom molotov.
2. RAP dapat julukan Profesor

Atas keahliannya itu, RAP juga mendapat julukan 'Profesor' dari para peserta grup lainnya.
"Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku yang melakukan tutorial, kami temukan yang bersangkutan sebagai koordinator titik-titik bom molotov diambil," beber Gilang.
"Dijuluki sebagai profesor R," tambah dia.
3. RAP telah ditetapkan sebagai tersangka

Atas perbuatannya, RAP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 160 KUHP dan atau pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.
“RAP ditangkap di Palmerah (Jakarta Barat),” kata Gilang.