Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sosok Profesor R: Diduga Penyebar Bom Molotov Saat Demo di Jakarta

Demo di Polda Metro Jaya
Demonstrasi di Markas Polda Metro Jaya berlangsung ricuh, Jumat malam (29/8/2025). (IDN Times/Sandy Firdaus)
Intinya sih...
  • Penangkapan RAP bermula dari temuan sejumlah grup WA yang diikutinya, berisi video tutorial bom molotov.
  • RAP mendapat julukan 'Profesor' atas keahliannya dalam membuat bom molotov dan menjadi koordinator titik-titik penyebaran bom tersebut.
  • RAP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 160 KUHP dan atau pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE serta Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial RAP. Dia diduga berperan sebagai penyebar bom molotov untuk digunakan saat aksi unjuk rasa di Jakarta beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam menjelaskan, RAP berperan memproduksi video tutorial membuat bom molotov. Dia juga yang menyebarkannya di beberapa titik untuk digunakan massa aksi.

"Perannya adalah tutorial pembuatan bom molotov dan juga melakukan atau berperan sebagai koordinator kurir-kurir bom molotov di lapangan dari akun IG-nya tersebut," ujar Ade dalam jumpa pers, Selasa (2/9/2025).

1. Penangkapan RAP bermula dari temuan sejumlah grup WA

Demo di Polda Metro Jaya
Demonstran di Polda Metro Jaya mulai mundur usai polisi menembakkan gas air mata dan diguyur hujan, Jumat (29/8/2025). (IDN Times/Sandy Firdaus)

Sementara itu, Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya, mengatakan penangkapan RAP bermula dari temuan sejumlah grup WhatsApp yang diikutinya.

Dalam grup itu, ada beberapa video tutorial bom molotov. RAP diduga memaparkan komposisi dan barang yang diperlukan dalam membuat bom molotov.

2. RAP dapat julukan Profesor

Screen Shot 2025-08-29 at 16.07.37.png
Bentrok massa dan anggota Brimob di depan Markas Satuan Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Jakarta Pusat. (IDN Times/Fauzan)

Atas keahliannya itu, RAP juga mendapat julukan 'Profesor' dari para peserta grup lainnya.

"Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku yang melakukan tutorial, kami temukan yang bersangkutan sebagai koordinator titik-titik bom molotov diambil," beber Gilang.

"Dijuluki sebagai profesor R," tambah dia.

3. RAP telah ditetapkan sebagai tersangka

WhatsApp Image 2025-08-29 at 15.36.35.jpeg
Situasi saat aksi geruduk mahasiswa di Polda Metro Jaya, umat (29/8/2025). (IDN Times/ Sandy Firdaus)

Atas perbuatannya, RAP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 160 KUHP dan atau pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.

“RAP ditangkap di Palmerah (Jakarta Barat),” kata Gilang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More

Profil Shigeru Ishiba, Perdana Menteri Jepang yang Mengundurkan Diri

08 Sep 2025, 23:27 WIBNews