Sudah 10 Tahun Tio Pakusadewo Gunakan Narkoba Sabu

Jakarta, IDN Times - Aparat Kepolisian dari Subdit II/Psikotropika Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan aktor lawas Tio Pakusadewo atas kepemilikan narkoba jenis Metamfetamin atau sabu-sabu, seberat 1,06 gram yang dikemas dalam 3 bungkus plastik trasparan pada Selasa (19/12) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
1. Sabu dibeli dengan harga Rp 1,3 juta

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Yulius Audie Sonny Latuheru saat ditemui awak media, Jumat(22/12) menuturkan tersangka Tio Pakusadewo diketahui mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membelinya dari seseorang berinisial V pada Sabtu(16/12) dengan harga Rp 1,3 juta.
"Dari harga tersebut, tersangka mendapatkan empat paket sabu-sabu. Dan baru digunakan 1 paket," kata Yulius.
2. Digunakan untuk pribadi

Ia juga menuturkan, dari pengakuan tersangka barang haram tersebut digunakannya untuk pribadi.
"Yang bersangkutan juga mengaku telah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu ini sejak 10 tahun lalu," tambahnya.
3. Diamankan di kawasan Pasar Minggu

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, petugas mengamankan aktor lawasn Tio Pakusadewo atas kepemilikan narkoba jenis Metamfetamin atau sabu-sabu.
Tio diamankan petugas di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa(19/12).