Sudinhub akan Derek Kendaraan Parkir Sembarangan di Monas

- Suku Dinas Perhubungan Jakpus akan menertibkan kendaraan parkir sembarangan di sekitar Monas sesuai arahan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
- Penindakan dilakukan dengan operasi tertib, upaya persuasif selama 15 menit pertama, dan derek mobil pelanggar parkir serta tilang.
Jakarta, IDN Times - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat (Sudinhub Jakpus) memastikan akan menertibkan kendaraan-kendaraan yang parkir sembarangan di sekitar kawasan Monas.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Muhamad Wildan Anwar, mengatakan, penindakan ini dilakukan sesuai arahan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno soal penindakan tukang parkir liar di kawasan wisata Jakarta.
"Anggota saya sudah apel bersama dan operasi tertib (opstib) di Monas," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (5/4/2025).
1. Petugas bersiaga di sejumlah titik sebagai upaya persuasif

Wildan mengatakan, pihaknya akan mengarahkan untuk bersiaga di sejumlah titik rawan parkir liar di sekitar Monas.
Berdasarkan SOP, kata dia, jika menemukan kendaraan yang parkir sembarangan, maka upaya persuasif akan dikedepankan terlebih dahulu selama 15 menit pertama untuk mengusir para pelanggar.
"15 menit awal dilalukan gebah usir parkir liar dan selanjutnya lakukan tindakan sesuai aturan yaitu derek mobil pelanggar parkir dan tilang. Ada empat mobil derek yang siap beroperasi," kata dia.
2. Tidak menindak dengan kempis ban

Wildan meminta anggotanya tak melakukan penindakan berupa kempis ban. Bukan tanpa alasan, dia menyebut hal itu untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif.
"Hindarkan tindakan pengempisan/penggembosan ban mobil untuk menjaga suasana giat operasi penertiban dengan simpatik dan humanis," ujar dia.
3. Jukir liar juga akan ditindak

Sementara itu, kata Wildan, juru parkir (jukir) liar juga akan ditindak. Oleh karena itu, Suku Dinas Perhubungan Jakpus turut menggandeng Satpol PP untuk penanganan hukumnya.
"Jika mendapati Jukir liar segera tangkap secara humanis dan serahkan kepada Satpol PP untuk di proses hukum," ujar dia.