Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Suhartoyo Ajak Jaga MK agar Tak Dipengaruhi Tekanan Politik

IMG-20260107-WA0025.jpg
Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2025 dan Pembukaan Masa Sidang MK Tahun 2026 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Ajak jaga MK tidak dipengaruhi oleh tekanan politik atau intervensi
  • MK di pusat dinamika demokrasi 2025 dengan lonjakan perkara yang signifikan
  • Sinergi lembaga, independensi tak bisa ditawar dalam menjaga keadilan bagi para pencari keadilan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengajak seluruh elemen bangsa menjaga independensi MK agar tidak dipengaruhi tekanan politik, maupun kepentingan pragmatis. Ajakan itu disampaikan saat membahas tingginya intensitas perkara yang ditangani MK sepanjang 2025, terutama perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah dan permohonan undang-undang (PUU).

Hal itu disampaikan Suhartoyo dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2025 dan Pembukaan Masa Sidang MK Tahun 2026 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

1. Ajak jaga MK tidak dipengaruhi oleh tekanan politik ataupun segala bentuk intervensi

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam menangani setiap perkara, Suhartoyo menyebut MK berkomitmen menjadikan UUD NRI 1945 sebagai living constitution, yakni konstitusi yang hidup dan relevan dengan persoalan hukum kontemporer.

Menurut Suhartoyo, posisi MK berada di jantung kehidupan demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia. Oleh karena itu, kepercayaan publik terhadap putusan MK hanya dapat terjaga bila lembaga ini bebas dari intervensi dan konsisten berpegang pada konstitusi. Ia memastikan MK akan selalu menempatkan Pancasila sebagai pemandu, sementara konstitusi menjadi kompas utama dalam menemukan kepastian hukum yang berkeadilan.

"Dalam setiap penanganan perkara, baik PHPU Kepala Daerah maupun Pengujian Undang-Undang atau perkara lainnya, Mahkamah Konstitusi senantiasa menempatkan Pancasila sebagai bintang pemandu dan konstitusi sebagai kompas utama untuk menemukan kepastian hukum yang berkeadilan," katanya.

"Untuk itu, mari kita jaga bersama agar Mahkamah Konstitusi tidak dipengaruhi oleh tekanan politik ataupun segala bentuk intervensi yang menjurus pada kepentingan pragmatis demi tegaknya negara hukum Indonesia," sambung dia.

MK berkomitmen menjadikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sebagai pelindung hak konstitusional warga negara yang terus hidup dan relevan dengan permasalahan hukum kontemporer, dan bukan sekadar teks normatif belaka. Sehingga, UUD NRI Tahun 1945 dapat menjadi Living Constitution.

2. MK di pusat dinamika demokrasi 2025

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Suhartoyo menuturkan, 2025 menjadi periode penuh tantangan bagi MK dengan lonjakan perkara yang signifikan. Banyaknya permohonan PHPU, perkara kepala daerah, serta pengujian undang-undang menunjukkan MK terus memainkan peran strategis sebagai penjaga konstitusi.

Peran tersebut, kata dia, sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum dengan kedaulatan di tangan rakyat. Dalam kerangka itu, MK diberi kewenangan konstitusional untuk mengawal demokrasi dan memastikan penyelenggaraan negara berjalan sesuai konstitusi.

Berdasarkan data MK di tahun 2025, tercatat ada 366 PUU dan 334 PHPU kepala daerah.

3. Sinergi lembaga, independensi tak bisa ditawar

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Meski demikian, Suhartoyo menekankan MK tidak bekerja sendirian. Sistem ketatanegaraan Indonesia membagi kewenangan secara proporsional antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif dengan prinsip check and balances.

Namun, ia menggarisbawahi, independensi peradilan adalah prinsip yang tidak dapat ditawar. Ketentuan Pasal 24 ayat 1 UUD NRI 1945 menegaskan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan.

"Sepanjang tahun 2025 telah berikhtiar menjaga independensinya, menutup ruang intervensi, dan memastikan bahwa setiap putusan lahir dari pertimbangan hukum serta nurani yang berlandaskan nilai dan prinsip yang dikandung oleh konstitusi,” ujar Suhartoyo.

Ia menegaskan, hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan, melainkan sarana menghadirkan keadilan bagi para pencari keadilan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More

Amnesty Sebut Penolakan Eksepsi Delpedro Bentuk Pengabaian HAM

08 Jan 2026, 19:31 WIBNews