Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Syahrul Yasin Limpo Diduga Umroh dan Kurban Pakai Uang Korupsi

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo didakwa peras anak buah dan korupsi Rp44,5 M pada Rabu (28/2/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian dan menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Uang itu digunakan untuk berbagai keperluan.

Jaksa Penuntut Umum menguraikan bahwa ada uang haram yang diterima Syahrul Yasin Limpo untuk umrah dan berkurban. Totalnya mencapai Rp244.165.000.

"Umrah Rp1.871.650.000, kurban Rp57 juta," ujar Jaksa membacakan dakwan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Jaksa mengatakan, sejak menjabat menjadi menteri, Syahrul Yasin Limpo meminta jatah 20 persen dari setiap pos anggaran di Kementerian Pertanian. Bahkan, ia mengancam akan memindahtugaskan, menonjobkan, hingga meminta mengundurkan diri, apabila permintaanya tak dipenuhi.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us