Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sylviana Murni Usul Syarat Gubernur-Wagub Jakarta Harus Orang Betawi

Ketua Komite III DPD RI, Sylviana Murni usul kandidat Pilgub Jakarta harus ada representasi orang betawi. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Baleg DPR RI godok kekhususan Jakarta setelah tidak lagi jadi ibu kota negara
  • Ketua Komite III DPD RI, Sylviana Murni usulkan pemilihan gubernur secara demokratis dan kandidat kepala daerah harus dari orang Betawi

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI masih terus menggodok kekhususan yang akan dimiliki oleh Jakarta setelah nanti tidak lagi menjadi ibu kota negara. Pembahasan RUU DKJ ditargetkan selesai pada 4 April 2024.

Ketua Komite III DPD RI, Sylviana Murni mengusulkan supaya pemilihan gubernur tetap harus dilakukan secara demokratis melalui pemilihan langsung.

Pada kesempatan itu, Sylviana juga mengusulkan supaya ada ketentuan yang mengatur kandidat kepala daerah di DKJ harus berasal dari orang Betawi.

"Tapi ini wajib wagub-nya kah, gubernur-nya kah itu harus dari unsur Betawi," kata Sylviana dalam rapat panitia kerja (panja) RUU DKJ di Baleg DPR RI, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

1. Orang Betawi harus diberikan kesempatan jadi kepala daerah

ilustrasi lalu lintas di kawasan Gatot Subroto, Jakarta (IDN Times/Amir Faisol)

Dia ingin masyarakat Betawi diberikan kesempatan untuk maju sebagai kepada daerah. Menurut dia, konsep ini bisa menjadi salah satu kekhususan yang dapat dimiliki oleh Jakarta setelah nanti tidak lagi menjadi ibu kota. 

Sylviana menginginkan supaya Jakarta bisa seperti Papua yang memiliki kekhususan. Dia mencontohkan, di Papua legislator dari Papua harus berasal dari masyarakat setempat. 

"Sama dengan Papua. Jakarta berilah kesempatan itu pada Betawi," ujarnya. 

2. Wali Kota juga harus berasal dari orang Betawi

Jakarta (IDN Times/Reza Iqbal)

Lebih lanjut, Sylviana mengatakan, wali kota di Jakarta memang dipilih berdasarkan penunjukan gubernur yang dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan. 

Ia juga mengusulkan, dalam Perda DKJ nanti harus memuat aturan supaya memberikan kuota bagi orang Betawi untuk menjadi wali kota.

"Seyogyanya dalam perda harus ada kuota. Misalnya berapa dari wali kota yang dari Betawi, betul dipilih secara fit and proper test, tapi harus ada kriteria itu. Tinggal kami masyarakat Betawi mempersiapkan dengan persyaratan itu," kata dia.

3. Ketua Dewan Aglomerasi Jabodetabek bakal ditunjuk presiden

ilustrasi lalu lintas di kawasan Gatot Subroto, Jakarta (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Baleg DPR RI telah menyetujui Ketua dan Anggota Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabek bakal ditunjuk oleh Presiden RI.

Kesepakatan ini membatalkan isi draf sebelumnya yang menyebutkan bahwa Kawasan Aglomerasi akan dipimpin oleh Wakil Presiden RI.

"Ketua dan anggota dewan kawasan ditunjuk oleh Presiden RI. Jadi setuju dengan rumusan baru ya?" kata Ketua Baleg RI, Supratman Andi Agtas.

Peraturan penunjukan Ketua dan Anggota Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabek tersebut nantinya akan diatur secara khusus dalam peraturan presiden (perpres).

Kemudian, Presiden RI memiliki hak untuk menunjuk siapa yang akan ditugaskan dalam Dewan Aglomerasi Jabodetabek.

"Kemudian ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan itu diatur dalam perpres diatur dalam peraturan presiden lewat Presiden," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us