Tak Ada Pelepasan Hutan, Menhut Kembalikan Amplop Bupati Kuansing

- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum KPK dan komitmen membangun tata kelola kehutanan yang antikorupsi, transparan, serta akuntabel.
- Pertemuan resmi dengan Bupati Kuantan Singingi pada 2 Juni 2026 berlangsung terbuka dan terdokumentasi lengkap, termasuk surat permohonan, notulensi, serta publikasi di media sosial Kementerian Kehutanan.
- Raja Juli mengembalikan amplop yang ditinggalkan Bupati sekitar 17 hari sebelum OTT KPK dan memastikan tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi selama masa jabatannya.
Jakarta, IDN Times - Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, mengatakan, telah mengembalikan amplop yang diberikan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhadirman Amby saat melakukan audiensi dengannya. Dia juga membantah telah menerbitkan surat keputusan pelepasan kawasan hutan.
Raja Juli menegaskan, dirinya mendukung proses hukum oleh KPK terhadap Bupati Kuansing yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan akan kooperatif jika dimintai keterangan.
“Kami dari Kementerian Kehutanan, terutama saya sebagai Menteri Kehutanan, mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di republik ini. Kami akan membantu KPK, bersikap kooperatif, dan pertemuan hari ini merupakan inisiatif saya pribadi sebagai bentuk itikad baik untuk membantu proses penegakan hukum,” kata Raja Juli di Kemenhut, Jumat (3/7/2027).
“Saya diamanahkan Bapak Presiden untuk menciptakan forest governance, sebuah tata kelola kehutanan yang antikorupsi, antisuap, akuntabel, dan transparan. Apa yang dilakukan KPK kami apresiasi. Kami siap membantu karena ini merupakan bagian dari proses pembenahan di Kementerian Kehutanan apabila memang ditemukan adanya pelanggaran,” lanjutnya.
1. Pertemuan berlangsung pada 2 Juni 2026

Raja Juli menjelaskan, pertemuan dengan Bupati Kuantan Singingi berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026, setelah Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengajukan permohonan audiensi secara resmi kepada Kementerian Kehutanan.
Menurut dia, seluruh proses berlangsung secara terbuka dan sesuai prosedur. Audiensi tersebut diawali dengan surat permohonan resmi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial Kementerian Kehutanan, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi yang seluruhnya siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan.
“Pertemuan itu merupakan audiensi resmi. Ada surat permohonan, daftar hadir, notulensi, dan dipublikasikan melalui media sosial Kementerian Kehutanan. Seluruh dokumen tersebut siap kami serahkan kepada KPK apabila dibutuhkan,” kata dia.
2. Menhut baru mengetahui adanya amplop setelah bupati pergi

Usai audiensi, Raja Juli mengaku baru mengetahui adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi. Tanpa membuka ataupun mengetahui isi amplop tersebut, dia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak memiliki hak atas barang tersebut.
“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuantan Singingi meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu,” ujar dia.
Dia menjelaskan, pengembalian amplop tidak dapat langsung dilakukan karena bertepatan dengan agenda kedinasan yang mengharuskan ajudannya tetap mendampingi dirinya.
Setelah Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas, Raja Juli kemudian menghubungi Kapolda Riau agar membantu memfasilitasi pertemuan antara ajudannya dengan Bupati Kuantan Singingi.
Pengembalian amplop akhirnya dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi. Seluruh proses tersebut didokumentasikan dan dilengkapi tanda terima bermaterai.
“Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Polres Kuantan Singingi. Ini merupakan tanggung jawab moral saya dan tanggung jawab saya kepada publik sebagai bagian dari upaya mencegah gratifikasi,” kata dia.
3. Amplop dikembalikan 17 hari sebelum OTT KPK

Raja Juli mengatakan, pengembalian amplop tersebut dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kuantan Singingi.
Selain menjelaskan kronologi audiensi, Raja Juli juga membantah adanya dugaan keterkaitan dirinya dengan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Dia memastikan, selama menjabat sebagai Menteri Kehutanan tidak pernah menerbitkan satu pun surat keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut.
“Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan di Kuantan Singingi yang saya keluarkan menjadi Area Penggunaan Lain atau APL,” ujar dia.
Raja Juli kembali menegaskan, Kementerian Kehutanan akan terus mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK sekaligus memperkuat tata kelola kehutanan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Jadi sekali lagi, amplop tersebut sudah kami kembalikan 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan di Kuantan Singingi menjadi APL,” ucap dia.
















