Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tak Lagi Jaga Jarak Salat di Masjidil Haram, Bagaimana dengan Umrah?

Jemaah umrah melakukan tawaf mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram. (IDN Times/Mela Hapsari)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Arab Saudi mulai hari ini menghapus aturan protokol kesehatan. Salah satunya, tak ada lagi jaga jarak saat salat di semua masjid di Saudi, termasuk Masjidil Haram.

Lalu, bagaimana untuk aturan umrah? Kabid Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Zaky Zakaria, mengatakan untuk pelaksanaan umrah masih perlu mendapat izin dari Pemerintah Arab Saudi via aplikasi.

"Mulai hari ini tidak diperlukan lagi izin via aplikasi untuk salat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, kecuali pelaksanaan umrah dan masuk Raudhoh masih perlu izin via aplikasi atau muassasah," ujar Zaky kepada wartawan, Minggu (6/3/2022).

1. Jemaah umrah tak lagi wajib tes COVID-19 saat masuk ke Arab Saudi

Masjidi Haram, Makkah, mulai dibuka untuk salat bagi warga Arab Saudi sejak ditutup karena pandemik COVID-19, tujuh bulan lalu, Minggu (18/10/2020). (ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/pras.)

Zaky menjelaskan, jemaah umrah kini tak lagi wajib tes PCR atau antigen saat masuk ke wilayah Arab Saudi. Selain itu, jemaah umrah juga tak perlu karantina saat tiba di Tanah Suci.

"Setelah saya konfirmasi ke muassasah memang pemberlakuan pencabutan karantina, tidak diperlukannya lagi PCR, antigen dan pelonggaran prokes lainnya sudah termasuk bagi jemaah umrah juga, bahkan Garuda (Indonesia) sudah mengumumkan tentang regulasi tersebut," ucapnya.

2. Alasan pencabutan aturan prokes

Ilustrasi jemaah haji (Youtube.com/Makkah Live - Hajj 2020)

Zaky menjelaskan, alasan Pemerintah Arab Saudi mencabut aturan protokol kesehatan karena kasus COVID-19 di negara tersebut sudah berkurang.

"Saudi melonggarkan prokes karena beberapa faktor seperti di media Arab Saudi sampaikan, karena kasus baru semakin menurun di bulan Januari sekitar 6.000 per hari sekarang tinggal 200-an per hari. Jumlah vaksinasi di Saudi sudah melebihi, mencapai target dan sekarang sudah masuk vaksin ketiga," katanya.

3. Kemenag akan lakukan pembahasan kebijakan dengan asosiasi umrah besok

Gedung Kementerian Agama (Kemenag) (IDN Times/Shemi)

Zaky mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan pembahasan kebijakan dengan asosisiasi penyelenggara umrah besok.

"InsyaAllah besok akan ada pembahasan antara asosiasi dengan Kemenag untuk penyesuaian regulasi Indonesia dengan regulasi Saudi," katanya.

Terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, kata Zaky, masih belum ada sinyal apakah akan dilaksanakan atau tidak. Namun, AMPHURI optimistis ibadah haji akan kembali digelar tahun ini.

"Kebijakan haji secara resmi memang belum ada pengumuman resminya, kita optimistis haji tahun ini bisa terselenggara dengan baik, tinggal berapa kuota haji international itu belum ada info resminya," ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us