Tak Terima Dilengserkan, Wakil Ketua DPRD Tuban Gugat Partai Demokrat

Tuban, IDN Times - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Muhammad Ilmi Zada melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Gugatan yang ia ajukan ke Partai Demokrat (PD) tersebut berkaitan dengan Penggantian Antar Waktu (PAW) dari jabatannya semula sebagai wakil ketua kini menjadi anggota Banggar dan Komisi III DPRD Tuban.
1. Sidang dengan agenda mediasi gagal digelar

Gugatan sendiri telah diajukan Ilmi Zada melalui kuasa hukumnya Heri Subagyo. Rencananya hari ini Rabu 1 September 2021 akan digelar sidang perdana dengan agenda mediasi. Namun lantaran pihak tergugat DPP dan DPD tidak hadir dan hanya tergugat 3 saja dalam hal ini DPC Partai Demokrat Tuban saja yang hadir. Maka sidang pun akhirnya di tunda hingga tanggal 15 September 2021 mendatang.
"Hari ini kami telah menunggu sampai sore tapi pihak dari tergugat tidak hadir dalam persidangan dan hanya diwakili oleh penasehat hukumnya saja itupun dari DPC," kata Heri di pengadilan negeri Tuban.
2. Surat PAW yang dikeluarkan DPP dianggap cacat hukum

Heri mengatakan, Surat Keputusan (SK) Nomor 94/SK/DPP.PD/VI/2021 pada tanggal 15 Juni 2021 tentang PAW Unsur Pimpinan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tuban, yang dikeluarkan oleh DPP Partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang diberikan kepada kliennya itu juga dianggap perbuatan melawan hukum. Sebab tergugat seharusnya terlebih dahulu menunggu putusan dari Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat yang bersifat final dan mengikat.
"Klien kami selama ini tidak pernah ada permasalahan ataupun melanggar peraturan partai. Dan pihak DPC Partai Demokrat Tuban tidak pernah memanggil Ilmi Zada terkait pembahasan PAW, tapi ini kok terkesan dipaksakan," katanya.
3. Subagyo mengaku kliennya tidak mempunyai masalah di partai

Sementara saat ditanya kesalahan apa yang membuat kliennya hingga di PAW oleh partai Demokrat. Heri Subagyo engan menjawab dan meminta para awak media menanyakan langsung kepada DPC partai. Namun yang jelas selama ini kliennya tidak merasa mempunyai kesalahan di internal partai.
"Ya alasan kenapa di PAW bisa ditanyakan sendiri dengan pengurus DPD dan DPC Partai Demokrat kenapa ini kok sampai terjadi pergantian padahal klien kami tidak bersalah," pungkasnya.
4. PAW di internal partai adalah hal yang biasa

Sementara ditemui terpisah penasehat hukum DPC Partai Demokrat Tuban Yuda Ramon mengatakan, masalah PAW unsur pimpinan merupakan hal yang biasa di dalam tubuh partai. Masalah ini pun sebenarnya tidak perlu diperpanjang apalagi sampai dibawa ke rana hukum. Yuda Ramon sendiri tidak tahu persis masalah apa yang menyebabkan Ilmi Zada dilengserkan dari kursi wakil ketua DPRD. Namun yang jelas pergantian antar waktu tersebut adalah hal yang lumrah dan biasa dalam partai.
"Kita tidak tahu apakah pada saat pilkada Tuban lalu dia membela calon lain, yang pasti saya tidak mau mengurusi urusan partai tugas saya hanya sebagai pengacara," katanya.