Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

TAUD Laporkan 16 Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Bareskrim

TAUD Laporkan 16 Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Bareskrim
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
Gini Kak
Sisi Positif
  • TAUD resmi melaporkan 16 terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Bareskrim Polri dengan dugaan pembunuhan berencana dan terorisme.
  • Andrie Yunus menolak kasusnya disidangkan di peradilan militer karena dianggap berpotensi menciptakan impunitas bagi pelaku yang terindikasi militer.
  • Melalui surat dan pesan publik, Andrie menyerukan pembentukan TGPF independen serta menegaskan harapannya agar para pelaku diadili di peradilan umum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan 16 orang terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Rabu (8/4/2026).

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan laporan ini sebagai respons penolakan Andrie Yunus terhadap peradilan militer untuk mengadili para pelaku penyerangan air keras.

“Kami hari ini membuat laporan tipe B atau laporan langsung dari korban yang diwakilkan oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) memberikan laporan ini kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia,“ kata Dimas di Bareskrim Polri, Rabu.

1. TAUD melaporkan dugaan pembunuhan berencana dan tindakan terorisme

TAUD Laporkan 16 Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Bareskrim
Kondisi Andrie Yunus usai disiram air keras oleh OTK (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Adapun pasal yang disertakan dalam laporan tersebut, yakni Pasal 459 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Pasal ini berbunyi "Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun".

“Juga menyikapi atau menanggapi apa yang kemarin disampaikan oleh Pak Prabowo juga bahwa tindakan yang menimpa Andrie itu adalah bagian dari tindakan terorisme, maka kami juga menggunakan konstruksi pasal pidana terorisme,” kata Dimas.

2. Andrie Yunus tolak peradilan militer

TAUD Laporkan 16 Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Bareskrim
Penampakan tubuh Andrie Yunus usai disiram air keras (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Andrie Yunus menolak kasus yang menimpa dirinya akan berakhir di pengadilan militer. Ia mengajukan mosi tidak percaya terhadap proses peradilan yang akan bergulir di Pengadilan Militer Jakarta.

"Siapa pun pelakunya, baik sipil maupun terindikasi keterlibatan militer, harus diadili di peradilan umum. Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum dilakukan melalui peradilan militer," ujar cendikiawan, Sukidi, ketika membacakan surat Andrie tertanggal 3 April 2026 di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Selasa, 7 April 2026.

Andrie mengatakan peradilan militer menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Apalagi selama ini, Andrie dan KontraS lantang menentang prajurit TNI yang melakukan pelanggaran tindak pidana umum diadili di pengadilan militer.

Upaya pembunuhan terhadap Andrie Yunus dengan cara menyiramkan air keras dinilai bukan hanya bentuk teror yang ditujukan bagi aktivis KontraS belaka.

"Teror ini ditujukan untuk menciptakan politik ketakutan terhadap gerakan perjuangan masyarakat melawan penindasan dan menolak militerisme," tulis Andrie dalam suratnya itu.

Maka itu, Andrie mengajak masyarakat sipil untuk mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen yang melibatkan banyak unsur.

"Harapannya hasil TGPF independen mampu menelusuri aktor intelektual dan tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan," katanya.

3. Andrie Yunus tetap berharap pelaku diadili di peradilan umum

TAUD Laporkan 16 Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Bareskrim
Olah tempat kejadian perkara penyiraman air keras Andrie Yunus (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Andrie Yunus juga tetap berharap pertanggung jawaban hukum para pelaku penyiraman air keras tetap dilakukan di peradilan umum, dan bukan peradilan militer. Sebab, potensi impunitas besar bila kasusnya bergulir di peradilan militer.

Andrie sebelumnya juga menyebut, para pelaku yang menyiram air keras sebagai pengecut. Dia akan tetap kuat dan tegar dengan segala dukungan yang diberikan publik kepadanya.

"Saya akan tetap kuat, tetap tegar dengan segala dukungan penuh dari kawan-kawan sekalian. Aluta continua, panjang umur perjuangan," katanya dalam pesan suara yang diunggah KontraS di akun media sosialnya, Kamis, 2 April 2026.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More