Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tekan Angka Kecelakaan di Perlintasan KA, Daop 7 Gelar Sosialisasi

DAOP 7 Madiun gelar sosialisasi keselamatan di lintasan kereta api di Tulungagung, IDN Times/ istimewa

Tulungagung, IDN Times - Tingginya angka kecelakaan di perlintasan kereta api (KA), membuat PT KAI Daerah Operasional (Daop) 7 Madiun menggelar sosialisasi keselamatan, Minggu (15/11/2020). Sosialisasi ini dilakukan di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 249 dan 250 yang terletak di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Perlintasan di sana tidak berpalang dan tidak dijaga, sehingga rawan terjadi kecelakaan.

1. Hingga Oktober, ada 38 kasus kecelakaan di wilayah Daop 7

DAOP 7 Madiun gelar sosialisasi keselamatan di lintasan kereta api di Tulungagung, IDN Times/ istimewa

Manager Humas Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko menuturkan, hingga bulan Oktober 2020, sudah ada 38 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta api. Jumlah itu menurun 9 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

"Mayoritas kecelakaan terjadi di lintasan yang tidak dilengkapi dengan palang pintu dan tidak ada penjaganya," tutur Ixfan.

2. 39 perlintasan liar ditutup sepanjang 2020

DAOP 7 Madiun gelar sosialisasi keselamatan di lintasan kereta api di Tulungagung, IDN Times/ istimewa

Saat ini ada 220 perlintasan KA yang berada di wilayah Daop 7. Dari jumlah tersebut, hampir 15 persen di antaranya tidak dilengkapi dengan palang pintu dan penjaga. Untuk menekan angka kecelakaan, Daop 7 telah menutup 39 perlintasan liar yang dibuat oleh warga sepanjang tahun ini.

"Masyarakat pengguna jalan lebih disiplin saat melalui perlintasan sebidang agar tidak perlu ada lagi korban berjatuhan di perlintasan KA” imbuhnya.

3. Ingatkan pengendara selalu dahulukan kereta api

DAOP 7 Madiun gelar sosialisasi keselamatan di lintasan kereta api di Tulungagung, IDN Times/ istimewa

Ixfan juga mengingatkan, sesuai Pasal 114 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai menutup. Mereka diharuskan untuk mendahulukan perjalanan kereta api. Sejumlah rambu dan sirene tanda melintasnya kereta api sudah dipasang di semua perlintasan.

“Pada pasal 11 huruf e dikatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas,” pesannya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Bramanta Pamungkas
EditorBramanta Pamungkas
Follow Us