Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terancam 12 Tahun Penjara, Iwa K Minta Maaf Kepada Fans & Ngaku Menyesal

kompas.com
kompas.com

Sidang yang mulai berlangsung pukul 13.00 WIB itu dipimpin hakim Sun Basana Hutagalung, penyanyi rap Iwa K menghadapi sidang perdana dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/9) yang dikutip Tempo. Meski ruangan sidang dipenuhi pengunjung, namun wajah pelantun lagu bebas itu nampak lemas dan pucat saat menggelar sidang perdananya meski istri Iwa K, Wikan Resminingtyas turut setia mendampinginya.

Dikabarkan Iwa K dikenakan pasal 127 Undang-Undang Narkotika atas kepemilikan ganja. Ancaman dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. Namun berbeda saat dengan keterangan Chris Sam Siwu, kuasa hukum Iwa K berubah menyatakan sebagai pengguna ringan dan direkomendasikan untuk direhabilitasi setelah mendapat hasil dari assessment yang dilakukan penyidik.

Iwa K minta maaf kepada fansnya dan minta dukungan kepadanya.

kompas.com
kompas.com

Saat menjalani proses sidang perdana, rapper Indonesia Iwa Kusuma meminta maaf dan memohon dukungan dari para fansnya yang dilontarkan oleh pengacara Iwa K. Menurut pengacaranya repper legend bisa terbebas dari jerat pidana atas kesalahannya yang membawa ganja seberat 1,5 gram pada April 2017 lalu. Ini menyusul kasus kepemilikan dan penggunaan ganja kering yang menjerat Iwa K tergolong pengguna ringan.

Selanjutnya dia bisa berkarya lagi di dunia musik Indonesia. Karena menurut dia, Iwa K saat ini juga sudah mempersiapkan lagu baru yang dia buat tentang narkoba. Pengalaman terjebak di barang haram itu membuatnya menyesal.

Iwa K terbukti membawa ganja seberat 1,485 gram dalam 3 linting rokok.

kompas.com
kompas.com

Iwa K ditangkap di Terminal 1B Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, ketika akan memasuki Security Check Point (SCP) pada 29 April 2017. Penyanyi rap solo kondang tersebut tepergok membawa ganja ketika akan terbang ke Palembang menggunakan Pesawat Lion Air JT792.

Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta menemukan tiga linting ganja di dalam bungkus rokok kretek Djie Sam Su yang dibawa Iwa K mengandung 1,5 gram ganja di dalam saku celana Iwa K. Bukan itu saja Urine Iwa K juga positif mengandung THC (Tetra Hydro Cannabinol), senyawa aktif yang terdapat dalam tanaman Cannabis atau Ganja.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Arifina Budi A.
EditorArifina Budi A.
Follow Us