Terkuak! Polisi Sebut Nur Penumpang Audi Istri Siri Kompol D

Jakarta, IDN Times - Sosok Nur yang disebut sebagai penumpang mobil Audi A8 dalam kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakencana (Unsur) ternyata adalah istri siri dari Kompol D.
Selvi sendiri diketahui tewas usai mengalami kecelakaan di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Karangtengah, Cianjur pada Jumat (20/1/2023).
"Jadi sudah diakui bahwa itu adalah istri sirinya (Kompol D)," ujar Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
1. Masuk iring-iringan tanpa izin Patwal

Dengan adanya fakta terungkap ini, polisi menangani dengan proses etik. Selvi juga diketahui masuk dalam iring-iringan dan bukan bagian dari iring-iringan polisi saat kejadian. Dia masuk tanpa seizin Patroli dan Pengawalan atau Patwal.
"Dia (mobil Audi A8) masuk sendiri. Jadi kalau iring-iringan itu kita masuk sama-sama jalannya, kita janjian iring-iringan, ini masuk tiba-tiba," ujarnya.
2. Persoalan etik soal Kompol D dan Nur ditangani Propam

Ramadhan mengatakan mobil yang ditumpangi Nur bukan mobil polisi. Sementara itu untuk menangani persoalan antar Nur dan Kompol D di luar dari kasus kecelakaan, Ramadhan mengatakan persoalan etik sudah ditangani oleh Propam Polda Metro Jaya.
"Yang jelas di luar persoalan kecelakaan lalu lintas itu persoalaan etik dan sudah ditangani oleh Propam Polda Metro Jaya," kata dia.
3. Sopir Audi yakni Sugeng jadi tersangka

Melansir dari ANTARA, Kompol D adalah perwira menengah yang berdinas di Polda Metro Jaya. Sopir mobil Audi bernama Sugeng Gumuruh juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus itu, menurutnya sejauh ini baru Sugeng yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai dalam berkendara berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kelalaian yang menjadi penyebab kecelakaan hanya pada sopir atau pengemudi kendaraan Audi A6," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo.
4. Sudah jalin hubungan selama 8 bulan

Sementara, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan skandal antara Kompol D dan Nur adalah pelanggaran berdasarkan Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Kini Kompol D telah dilakukan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 21 hari di Polda Metro Jaya.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," ungkap Trunoyudo.