Terlibat Kasus LGBT, Polri Mutasi dan Demosi Brigjen EP Selama 3 Tahun

Jakarta, IDN Times – Polri angkat bicara terkait anggotanya yang terlibat dalam kasus lesbian, gay, biseksual, dan transeksual atau transgender (LGBT) yang melibatkan Brigadir Jenderal (Brigjen) berinisial EP. Polri menyatakan bahwa kasus ini adalah perbuatan tercela.
"Hasil keputusannya, bahwasanya pertama perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perilaku tercela," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Rabu (21/10/2020).
Dia juga menjelaskan bahwa ini adalah kasus yang sudah ditangani Polri sejak awal 2020 dan keputusan itu hasil keputusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 31 Januari 2020 lalu.
“Kemudian kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan kepada di depan sidang KKEP dan atau kepada pimpinan Polri, atau pihak-pihak yang dirugikan,” ujarnya.
1. Kejiwaan EP akan dibina lagi

Awi juga menjelaskan bahwa EP diwajibkan mengikuti serangkaian kegiatan pembinaan atas kasusnya ini selama satu bulan.
“Pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” kata dia.
2. Dia didemosi selama tiga tahun

Kemudian Polri juga mengambil sikap pada EP dengan memindahkan jabatannya selama beberapa tahun akibat kasus LGBT ini.
"Terakhir yang bersangkutan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi, selama tiga tahun," ujar Awi.
3. Akan ada evaluasi terkait isu LGBT ini

Awi menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi dengan adanya kasus LGBT di lingkungan kepolisian. Evaluasi akan dilakukan terhadap kejadian terkait isu serupa.
Dalam hal ini, dia menolak untuk menjelaskan lebih detail terkait kasus EP yang terlibat LGBT.
“Kami tidak perlu sampaikan. Yang jelas, sudah dilaksanakan penindakan dan semua tentunya berdasarkan laporan polisi semuanya,” kata dia.