Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Mukti Ali-Irwan Hermawan Siap Sidang

Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (dok. Humas Kejagung)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara tahap II kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dugaan korupsi itu untuk proyek dalam periode 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan dua tersangka itu adalah Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

“Tersangka IH dan terdangka MA dilaksanakan Tahap II di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/5/2023).

1. Irwan ditahan di Rutan KPK

3 Tersangka korupsi BTS Bakti Kominfo ditahan Kejaksaan Agung. (dok. Kejagung)

Ketut menjelaskan, tersangka Mukti dan Irwan ditahan selama 20 hari, terhitung 22 Mei 2023 sampai 10 Juni 2023.

“Tersangka IH dilakukan penahanan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi, tersangka MA dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Ketut.

2. Mukti dan Irwan siap disidangkan

Tersangka korupsi BTS Bakti Kominfo, Galumbang Menak ditahan Kejaksaan Agung. (dok. Kejagung)

Dengan pelimpahan berkas perkara tahap II ini, artinya Mukti dan Irwan siap disidangkan. Keduanya dijadwalkan bakal menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ketut.

3. Mukti dan Irwan dijerat Pasal Korupsi

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Kejagung menetapkan Mukti dan Irwan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, 2020-2022.

Dalam perkara ini, Mukti dan Irwan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us