Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KPK Ungkap 5 Tersangka Korupsi Flyover Riau, Negara Rugi Rp60,8 M

KPK Ungkap 5 Tersangka Korupsi Flyover Riau, Negara Rugi Rp60,8 M
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menetapkan lima tersangka kasus korupsi pembangunan flyover simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta di Provinsi Riau. Negara diduga rugi Rp60.851.097.230,77 (Rp60,8 miliar).

"Untuk perkara tersebut penyidik telah menetapkan lima tersangka," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Kamis (30/1/2025).

Para tersangka adalah Yunannaris (Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Riau), Gusrizal (PT Plato Isoiki), Triandi Chandra (Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya) , Elpi Sandra (Direktur PT Sumbersari Ciptamarga), Nurbaiti (Kepala PT Yodya Karya Cabang Pekanbaru).

Tessa menhelaskan, Yunannaris bersama para tersangka lainnya diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Hal ini menimbulkan kerugian negara Rp60,85 miliar dengan rincian:

  • Untuk pekerjaan konstruksi: Rp58,9 M
  • Untuk pekerjaan kontrak konsultan perencana: Rp544,9 juta
  • Untuk konsultan pengawas: Rp1,3 miliar
    Share Article

    Curated For You

    Editorial Team
    Aryodamar
    EditorAryodamar

    Related Articles

    See More