Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terungkap BBM Premium-Pertamax Dioplos di Perusahaan Anak Riza Chalid

PT Pertamina (Persero) menegaskan tidak ada pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax (dok. Pertamina)
Intinya sih...
  • Kejaksaan Agung ungkap lokasi pengoplosan BBM jenis Premium dan Pertamax di PT Orbit Terminal Merak milik Kerry Andrianto Riza
  • Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, jadi tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
  • Maya dan Edward melakukan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan lokasi pengoplosan  Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Pertamax, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Lokasi pengoplosan atau blending ternyata di perusahaan anak pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza, bernama PT Obit Terminal Merak. Kerry juga adalah seorang Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

"Melakukan blending produk kilang jenis RON 88 (Premium) dengan RON 92 (Pertamax) di terminal (storage) PT Orbit Terminal Merak milik Tersangka MKAR dan Tersangka GRJ, atau yang dijual dengan harga RON 92," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, di Kejaksaan Agung, Rabu (26/2/2025) malam.

1. Dua tersangka baru membeli RON 90 dengan harga RON 92 atas persetujuan Dirut Pertamina Patra Niaga

Kejaksaan Agung umumkan 2 nama baru tersangka kasus korupsi minyak mentah Pertamina (IDN Times/Lia Hutasoit)

Terbaru Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, jadi tersangka dalam kasus dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Maya ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne, Rabu (26/2/2025) malam.

Keduanya punya peran masing-masing dalam tindak pidana ini. Atas persetujuan dari Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), keduanya membeli BBM jenis RON 90 dan lebih rendah dari harga RON 92 atau setara jenis Pertamax.

"Tersangka MK dan EC atas persetujuan tersangka RS melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92, sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang," kata Qohar.

2. Dua tersangka menyetujui pengoplosan di PT Orbit Terminal Merak

Kejagung tetapkan 7 tersangka kasus korupsi di Pertamina (Dok. Kejagung)

Kemudian, Maya memerintahkan atau memberikan persetujuan pada Edward untuk mengoplos produk kilang jenis RON 88 atau setara dengan jenis bensin Premium, dengan RON 92 di terminal storage PT Orbit Terminal Merak milik putra Riza Chalid, yang kini telah jadi tersangka yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza.

PT Orbit Terminal Merak dipimpin oleh Direktur Utama Gading Ramadan Joede (GRJ) yang turut jadi tersangka. Usai mengoplos, dua produk kilang itu dijual dengan harga RON 92 atau setara Pertamax.

"Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core business PT Pertamina Patra Niaga," ujarnya.

3. PT Pertamina Patra Niaga bayar impor produk kilang dengan harga tinggi pada mitra usaha

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai itu, Maya dan Edward melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya bisa menggunakan metode term atau pemilihan langsung (waktu berjangka), sehingga diperoleh harga wajar.

Namun dalam pelaksanaannya, yang digunakan adalah metode pembayaran spot atau penunjukan langsung (harga yang berlaku saat itu). Hal ini membuat PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi pada mitra usahanya.

"Tersangka MK dan EC mengetahui dan menyetujui adanya mark up kontrak shipping, pengiriman yang dilakukan tersangka YF selalu Direktur Utama PT Pertamina International Shipping," ujar Qohar.

"Sehingga PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13 persen sampai dengan 15 persen secara melawan hukum, dan fee tersebut diberikan kepada Tersangka MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan Tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa," ujar Qohar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mohamad Aria
Sunariyah
Mohamad Aria
EditorMohamad Aria
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us