Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tiba di Bareskrim Polri, Muhammad Kece Ucapkan Salam Sadar

YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta, IDN Times - YouTuber Muhammad Kece, tersangka kasus dugaan penistaan agama tiba Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021) pukul 17.18 WIB. Dia langsung menyapa awak media dan mengucapkan "salam sadar".

"Salam sadar, semoga bangsa Indonesia pada nyadar," ucap Kece di hadapan awak media, seperti dilansir ANTARA.

1. Muhammad Kece menyapa awak media dan memperkenalkan diri

Ilustrasi Pers (IDN Times/Arief Rahmat)

Muhammad Kece yang menggunakan tongkat jalan menuju awak media yang sudah menanti kedatangannya, dan melambaikan tangan ke arah awak media, serta membuka masker dan menyapa awak media.

"Salam sadar semoga bangsa Indonesia pada nyadar, selamat sore semuanya saya Muhammad Kece," kata Kece.

Setelah menyapa media, penyidik langsung menggiring Muhammad Kece ke dalam Bareskrim Polri.

2. Muhammad Kece ditangkap dari tempat persembunyiannya di Bali

ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Penyidik Siber Bareskrim Polri menangkap Muhammad Kece dari tempat persembunyiannya di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB.

Kece lalu dibawa ke Bareskrim Polri menggunakan pesawat terbang dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Jakarta, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari bandara, Muhammad Kece digiring menggunakan mobil menuju Bareskrim Polri. Pria paruh baya itu memakai jaket bewarna hitam dan topi hitam dengan celana warna cokelat.

3. Muhammad Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Muhammad Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Sore ini tiba di Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Rusdi.

4. Muhammad Kece terancam hukuman enam tahun penjara

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Tersangka Muhammad Kece, kata Rusdi, disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dan dapat dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan, yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.

"Ancaman pidananya bisa enam tahun penjara," kata Rusdi.

Video unggahan Muhammad Kece memantik kemarah publik, bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemuda Muhammadiyah mendesak Polri menangkap Kece dan mengancam akan melakukan unjuk rasa.

Viral di media sosial seorang YouTuber Muhammad Kece mengunggah konten yang mengandung unsur penistaan terhadap Agama Islam, seperti mengubah pengucapan salam.

Tak hanya dalam ucapan salam, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW.

Selain itu, Kece mengatakan Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta serta banyak pernyataan mengandung unsur penistaan agama.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us