Tidak Hanya Dipecat, Polisi Pemeras Penonton DWP Bakal Dipidana

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua dari 18 polisi terduga pemeras penonton DWP.
Mereka adalah Direktur Reserse Kriminal Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Simanjuntak dan AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Sementara itu, belasan polisi lainnya masih menunggu sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menentukan nasib mereka di Korps Bhayangkara.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam meyakini sanksi terhadap belasan polisi terduga pelanggar itu tidak hanya pemecatan.
“Saya meyakini ini ada unsur pidana. Kita akan tunggu itu,” kata Anam di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).
Berdasarkan konstruksi kasus yang terungkap dalam sidang Kombes Donald, Kompolnas melihat ada unsur pidana berupa penyalahgunaan wewenang buat melakukan pemerasan.
“Salah satu yang paling penting begini, itu ditelusuri dari segi perencanaan artinya memang bagaimana itu bisa terselenggara termasuk juga siapa yang menggerakkan, siapa yang memerintah dan siapa yang diperintah,” ujar Anam.
Dalam sidang Kombes Donald, KKEP juga telah menelusuri peran masing-masing pelaku. Seperti, siapa yang menerima, menampung, dan memegang uang hasil pemerasan.
“Siapa melakukan apa, termasuk juga akhir pertanggungjawaban termasuk kalau dari akhir ini pasca ini ya soal dana itu ditelusuri dananya berapa siapa yang nerima, siapa yang nguasai dititipkan kemana dan sebagainya,” ujar Anam.
“Oleh karenanya memang kami kompolnas mengapresiasi profesionalitas itu. Dan penting bagi kami untuk memang mengurai itu semua biar masalahnya terang benderang dan ini tidak boleh terjadi lagi,” lanjutnya.