Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tiga Truk Tinja Buang Limbah di Jalan, DLH DKI Ancam Cabut Izin Perusahaan

WhatsApp Image 2025-08-11 at 17.37.54 (1).jpeg
Tim gabungan Subkelompok Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menindak tiga perusahaan truk buang tinja sembarangan (Dok. DLH)
Intinya sih...
  • DLH DKI Jakarta mengancam mencabut izin perusahaan pengangkut limbah tinja yang membuang limbah sembarangan di jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur.
  • Armada yang terlibat berasal dari PT Putra Ogan Sejahtera dan dua perorangan, dengan ancaman pidana kurungan minimal 10 hari dan maksimal 60 hari, atau denda Rp100 ribu hingga Rp20 juta.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times –Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi tegas terhadap tiga truk yang membuang limbah tinja sembarangan di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur.

Penindakan dilakukan tim gabungan Subkelompok Penegakan Hukum (Gakkum) DLH DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Polres Jakarta Timur.

"Senin pagi, satu kendaraan bernomor polisi B 9043 TNA kami amankan. Dari keterangan sopir, terungkap lokasi dua armada lain yang terlibat, masing-masing B 9422 TFA dan B 9225 QA,” ujar Ketua Subkelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim, dalam keterangan, Senin (11/8/2025).

1. Pernah melanggar dua kali

WhatsApp Image 2025-08-11 at 17.37.54.jpeg
Tim gabungan Subkelompok Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menindak tiga perusahaan truk buang tinja sembarangan (Dok. DLH)

Hasil pemeriksaan menunjukkan, armada B 9043 TNA milik PT Putra Ogan Sejahtera. Perusahaan ini pernah melakukan pelanggaran serupa pada 18 Mei 2022 dengan kendaraan bernomor polisi B 9053 TFA dan 21 November 2022 dengan nomor B 9631 UFA.

"Dua armada lainnya masing-masing milik perorangan, B 9225 QA milik Dwi dan B 9422 TFA milik Alan," kata dia.

2. Terancam dicabut izin

WhatsApp Image 2025-08-11 at 17.37.53 (1).jpeg
Tim gabungan Subkelompok Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menindak tiga perusahaan truk buang tinja sembarangan (Dok. DLH)

Hugo mengatakan, pembuangan limbah tinja sembarangan membahayakan kesehatan masyarakat dan mencemari ekosistem perairan.

“Kami akan memberikan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan pengangkut yang terbukti melanggar. Semua limbah harus dibuang di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) resmi,” ujar dia.

3. Terancam denda sampai Rp200 juta

WhatsApp Image 2025-08-11 at 17.37.53 (2).jpeg
Tim gabungan Subkelompok Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menindak tiga perusahaan truk buang tinja sembarangan (Dok. DLH)

Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Jakarta Timur, Charles Siahaan, mengatakan, pelaku terancam pidana kurungan minimal 10 hari dan maksimal 60 hari atau denda Rp100 ribu hingga Rp20 juta.

Proses Berita Acara Perkara (BAP) telah dilakukan dan kasus akan dibawa ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Charles mengatakan, pihaknya bersama Polres Jakarta Timur dan DLH akan terus menggelar patroli dan penindakan tegas.

“Kami ingin memberi efek jera. Kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci mencegah kasus serupa terulang,” ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us