Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tina Toon Heran Pemprov DKI Cabut KJP Warga karena Punya Dapur

Agustina H Tina Toon dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. (YouTube.com/DPRD Provinsi DKI Jakarta)

Jakarta, IDN Times - Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Agustina Hermanto atau lebih dikenal Tina Toon mengaku banyak mendapat aduan warga yang kebingungan karena datanya sebagai peserta Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dicabut usai diketahui memiliki dapur.

Tina menerima pengaduan itu dari warga di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 DKI Jakarta yang meliputi Kabupaten Kepulauan Seribu, Kecamatan Kelapa Gading, Kecamatan Koja, dan Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.

Menurut dia, memiliki dapur tak elok menjadi patokan status warga dikatakan mampu.

“Gak semua warga yang punya dapur itu mampu, apalagi yang anak-anak, banyak butuh KJP dan KJMU. Jangan sampai terhapus terputus datanya,” ujar Tina dalam keterangan, Senin (25/3/2025).

1. Anggaran seharusnya ditambah

Ilustrasi KJMPU/Pemprov DKI Jakarta

Oleh karena itu, Tina Toon berharap Pemprov DKI Jakarta bisa menambah anggaran pendidikan guna melahirkan anak didik yang berguna bagi bangsa dan negara. 

“Kalau bisa sih anggaran ditambah karena pendikan tiang masa depan bangsa dan anak-anak kita,” katanya.

2. Hampir 10 ribu anak terancam putus sekolah

ilustrasi kartu KJP Plus. (dok. jakarta.go.id/kjp-plus)

Sementara itu, Anggota DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin khawatir apabila banyak penerima manfaat KJP dan KJMU dicabut, nantinya banyak anak yang putus sekolah.

“Program KJMU setelah dilakukan verifikasi ulang penerima KJMU tahap satu total 15.153 sementara tahap dua hanya 5.467 pada Tahun 2023 berkurang 63,92 lersen. Ada 10 ribu anak Jakarta yang terancam putus kuliah,” imbuhnya.

3. Pemprov DKI lakukan verifikasi lapangan

Ilustrasi KJMU/Dok DPRD DKI

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo menjelaskan, dasar hukum penerima manfaat KJMU yaitu Perubahan Atas Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 91 Nomor Tahun 2020 dan Pergub Nomor 101 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Pergub Nomor 97 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan Bagi Mahasiswa Dari Keluarga Tidak Mampu.

Pemprov akan memberikan bantuan kepada mahasiswa tak mampu sebesar Rp9 juta setiap semester untuk biaya pendidikan dan pendukung personal.

Namun, tetap akan dilakukan pemadanan data kepada seluruh penerima KJMU Tahap II Tahun 2023 sebanyak 19.042 mahasiswa.

“Jadi sebanyak plus minus 18.271 orang akan dilakukan verifikasi lapangan penerima KJMU oleh Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta,” tegas dia.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
Dwifantya Aquina
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us