TKI ini Belum Dibayar Selama 15 Tahun!

Jakarta, IDN Times - Tim Pelayan Terpadu Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah berhasil memaksa beberapa majikan untuk membayar gaji lima asisten tenaga kerja asal Indonesia (TKI) dengan total 539.900 riyal atau setara dengan Rp 2 Miliar.
Menurut siaran pers konsulat Rabu (19/9) sebelumnya KJRI Jeddah memaksa dua orang majikan membayar gaji asisten rumah (ART) tangga yang berinisial SSWD dan SSA ketika melakukan pelayanan terpadu pada 14 September di Kota Abha. Beberapa ART belum dibayar gajinya selama beberap tahun. Kok bisa ya?
1. ART asal Indonesia belum dibayar selama 15 tahun

ART asal banyuwangi berinisial SSA (47) mengaku belum mendapat hak gajinya selama 15 tahun dari majikannya. Dilansir dari kantor berita Antara, nilai gaji SSA yang belum ia terima sekitar 130.000 riyal (Rp487 juta). Sebelumnya SSA mengaku bahwa gajinya telah dibayar namun akhirnya terungkap bahwa ia belum pernah menerima bayaran dan belum pernah pulang ke Indonesia selama 15 tahun bekerja di Arab Saudi.
“Awalnya ART ini mengaku gajinya sudah dibayar. Tapi kami sudah dibekali trik bagaimana cara menanyakan seseorang, kami bisa melihat bahwa ada hal yang disembunyikan,” ucap Muchammad Yusuf, Konsul Tenaga Kerja KJRI Jeddah seperti yang dilansir dari kantor berita Antara.
2. KJRI amankan ART yang belum dibayar
Setelah mendapati ada yang tidak benar dengan hak pembayaran SSA, petugas KJRI akhirnya mengamankannya di kamar petugas KJRI. SS dilarang kembali ke rumah majikannya serta paspor miliknya ditahan sementara waktu. Menanggapi hal tersebut pihak majikan SSA tidak terima dan melaporkan Tim Pelayanan Terpadu ke pihak berwajib dengan tuduhan penyekapan.
3. KJRI melaporkan balik sang majikan

Pihak majikan melayangkan tuduhan penyekapan asisten mereka, namun akhirnya Tim Pelayanan Terpadu melapor balik sang majikan. KJRI melapor sang majikan kepada Kepala Intelijen Abha Kolonel Iwadh Al Asiri karena tidak membayar gaji ART-nya selama 15 tahun.
KRJI juga menjelaskan bahwa ini adalah tugas yang telah berizin dari Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi serta memiliki perlindungan pemerintah setempat. Akhirnya sang majikan malah ditekan dan dimarahi oleh Kepala Intelejen untuk membayar gaji sang ART.
“Si Polisi tersebut bilang ke majikannya, ini salah kamu. Say tidak bisa tangkap. Dia seorang diplomat. Dan pelayanan ini ada izin resmi. Ini adalah benar, yang salah kamu,” tutur Yusuf, menggambarkan ketegangan antara tim konsulat dan majikan SSA.
4. Gaji SSA akhirnya berhasil diperjuangkan

Saat ditanyai perihal gaji, sang majikan berdalih bahwa ARTnya tidak pernah meminta upah. Menurut Yusuf ini adalah alasan klasik para majikan yang selama ini tersangkut kasus gaji tidak dibayar.
“Ini jawaban klasik dari pihak majikan salam saya menangani kasus gaji tidak dibayar. Buktinya setelah saya klarifikasi ke yang bersangkutan, dia bilang begitu karena ditekan majikan. Untungnya, ketika ditanya polisi mau disimpan di mana uang sebanyak itu yang bersangkutan bilang di KJRI,” kata Yusuf
Dengan negosiasi yang sempat berjalan alot, akhirnya gaji SSA berhasil di perjuangkan. Sang majikan menyerahkan gaji SSA dengan total 130.000 riyal. Pemberian gaji ini disaksikan oleh Kepala Intelejen Abha dan jajaran Tim dari KJRI Jeddah.
5. Selain SSA, akhirnya SSWD asal Jawa Tengah juga dapatkan hak gajinya

Selain SSA, SSWD Asisten rumah tangga asa asal Grobongan, Jawa Tengah juga belum menerima gaji, ia belum menerima gaji selama tujuh tahun. Setelah dikalkulasi, gaji yang belum diterima SSWD adalah senilai 79.200 riyal atau setara dengan Rp297 juta. Sedikit berbeda dengan kasus SSA, majikan SSWD dengan kooperatif langsung menyelesaikan masalah asistennya ini dan langsung membayar upahnya.
"Dia mungkin berkaca kepada kasus ketegangan Tim Yandu dengan majikan SSA," kata Ainur Rifqi, Pelaksana Fungsi Konsuler-3.
Ainur Rifqi juga menyesalkan sikap pekerja Indonesia. Karena telah tinggal cukup lama dengan majikan, ART asal Indonesia merasa betah dan nyaman sehingga tidak menuntut hak mereka untuk mendapat gaji dan lebih memihak pada majikannya.