TNI AD Akan Tindak Tegas Prajurit yang Diduga Halangi Ambulans

Jakarta, IDN Times - TNI Angkatan Darat mengaku sedang memproses hukum salah satu prajuritnya usai diduga menghalangi mobil ambulans yang tengah membawa pasien kritis. Peristiwa itu berlangsung pada 12 Agustus 2021 di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur. Pelaku diketahui berpangkat Prajurit Kepala (Praka) dengan inisial AMT.
Aksi itu direkam kamera dan viral di media sosial. Bahkan, Praka AMT juga terlihat memukul kaca pengemudi mobil ambulans. Padahal, pasien yang tengah dibawa ambulans merupakan bayi yang dalam kondisi kritis.
Pengemudi mobil ambulans Gholib Nur Ilham mengatakan Praka AMT diduga mulai menghalangi kendaraannya karena ambulans sempat menyenggol motor yang kendarai prajurit TNI tersebut. Diduga, Praka AMT menjadi emosi.
"Dia sempat ambil kiri jalur jalan. Saya gak ngeh kalau ternyata pemotor mengejar kami dari samping. Pas lagi di samping ambulans, dia langsung gebrak kaca (mobil ambulans) kita. Saya sempat kaget. Saya masih bisa kontrol emosi karena saya masih pikir pasien saya," ujar Gholib dalam rekaman video yang viral di media sosial.
Sementara, TNI AD mengatakan sudah melakukan mediasi antara praka AMT dengan pengendara mobil ambulans. Meski begitu, proses hukum tetap dilanjutkan.
"Tindakan tegas terhadap oknum prajurit yang melakukan pelanggaran sudah menjadi tekad dan komitmen Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa, dalam rangka membangun profesionalisme TNI AD yang berintegritas, serta taat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian isi pernyataan tertulis di situs resmi TNI AD yang dikutip pada Rabu (18/8/2021).
Lalu, bagaimana kondisi bayi kritis tersebut? Apakah nyawanya berhasil diselamatkan?
1. Pasien bayi sempat dibawa ke rumah sakit, tapi nyawanya tak tertolong

Di dalam potongan video tersebut menunjukkan kondisi bayi yang sudah tiba dan dirawat di RS Budhi Asih, Jakarta Timur. Bayi tersebut terlihat dirawat di dalam inkubator.
"Ini kondisi pasien yang saya bawa urgen. Ini pasiennya, itu ambulans kita," ujar perekam yang diduga awak ambulans.
Sayang, nyawa bayi tidak dapat diselamatkan meski sudah mendapatkan perawatan. Bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 13 Agustus 2021.
"Kami dikabari dari pihak keluarga bidan yang bantu menangani pasien. Mereka bilang pasien yang kami bawa ke RSUD Budhi Asih sudah berpulang ke Rahmatullah sekitar Jumat subuh. Pasien meninggal di rumah sakit," kata Gholib.
2. Praka AMT mulai diperiksa sejak 14 Agustus 2021

Sementara, TNI AD mengatakan tetap akan memproses hukum Praka AMT. Melalui akun resmi media sosialnya, TNI AD tampak sudah menahan Praka AMT. Ia juga sudah menjalani tes swab antigen dan hasilnya negatif.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Praka AMT mulai Sabtu, 14 Agustus 2021, menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan hukum yang berlaku," demikian keterangan dari TNI AD.
3. Warga bisa terancam pidana hukuman penjara bila menghalangi mobil ambulans

Sementara, berdasarkan aturan hukum sipil, warga bisa diancam pidana penjara selama satu bulan bila terbukti menghalangi kendaraan yang masuk kategori prioritas termasuk ambulans. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan kendaraan pribadi yang menghalangi laju ambulans bisa dikenai pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas.
"Pelaku bisa diancam kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu pada kendaraan tersebut," kata Sambodo kepada media pada Agustus 2020 lalu.

















