TNI AL Tangkap 6 Orang Intel Asing di Kaltara, Diserahkan ke Imigrasi

Jakara, IDN Times - Satgas Marinir Ambalat XXVIII TNI AL BKO Guspurla Koarmada II yang tengah bertugas di Pos Sei Pancang Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, berhasil mengamankan 6 orang yang terdiri dari 3 orang WNI dan 3 orang WNA.
Keenam orang itu ditangkap karena diduga merupakan intel asing. Hal tersebut terlihat dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas.
“Enam orang tersebut kami serahkan kepada pihak imigrasi Sebatik untuk dilakukan proses selanjutnya dengan mengamankan para pelaku ke kantor Imigrasi Nunukan,” ujar Komandan Satgasmar Ambalat XXVIII, Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu, dilansir dari situs TNI AL, Sabtu (23/7/2022).
1. Enam orang dipergoki di pos jaga

Keenam orang yang ditangkap tersebut adalah E (23), TR (40), dan Y (40) yang merupakan WNI, sedangkan tiga lainnya merupakan WNA atas nama LS (40), HJK (40) dan BJ (45).
Andreas mengatakan, penangkapan tersebut diawali oleh prajurit jaga Pos Sei Pancang Kopda Mar Mochamad Arif yang melihat kendaraan Avanza warna hitam melintas di depan pos.
Selanjutnya, Kopda Mar Moch Arif memberhentikan kendaraan tersebut dan memeriksa orang, dokumen, dan barang di dalamnya. Diketahui di dalam mobil ada enam orang, termasuk pengemudi.
2. Handphone WNA dicek dan ada foto bangunan pos jaga militer

Setelah diketahui terdapat warga asing, selanjutnya penumpang dan pengemudi diarahkan untuk turun serta dilakukan pemeriksaan lanjutan di dalam pos.
Komandan Pos Sei Pancang, Lettu Mar Victor Aji Hersanto, melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen dan handphone milik WNA tersebut. Rupanya, ditemukan foto-foto yang diduga diambil secara sembunyi-sembunyi.
"Terdapat foto-foto bangunan pos penjagaan militer, patok perbatasan, pelabuhan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di galeri HP mereka, yang dilihat cara pengambilannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi" ujar Lettu Mar Victor Aji Hersanto.
3. Dilaporkan ke polsek dan imigrasi

Selanjutnya, Lettu Mar Victor Aji Hersanto, melaporkan temuan itu kepada Dan Satgasmar Ambalat XXVIII, Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu serta menghubungi Tim Kopaska, BIN, BAIS, SGI, Intel Kodim 0911, Polsek Sebatik Timur, dan imigrasi untuk dilakukan koordinasi dan penanganan lanjutan.
"Adapun pengambilan foto-foto secara Ilegal ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 tahun 2016,” ujar Andreas.