Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

TNI: Pengamanan Terhadap Jampidsus atas Permintaan Kejaksaan Agung

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi (Dok. Mabes TNI)
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi (Dok. Mabes TNI)
Intinya sih...
  • TNI menjaga Jampidsus atas permintaan Kejaksaan Agung
  • Polri dan Kejaksaan Agung membantah rencana penggeledahan di rumah Jampidsus
  • MoU antara Kejagung dengan TNI dikritik oleh masyarakat sipil dan publik
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan penjagaan kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, Febrie Adriansyah oleh sejumlah prajurit TNI atas permintaan Kejaksaan Agung. Pengawalan oleh sejumlah prajurit TNI itu didasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 66 tahun 2025 mengenai perlindungan negara terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi kejaksaan Republik Indonesia.

Selain itu, dasar kebijakan lainnya adalah nota kesepahaman (MoU) nomor NK/6/IV/2023. Kristomei menggarisbawahi MoU itu masih berlaku.

"Iya pengawalan itu atas permintaan mereka (Kejagung)," ujar Kristomei melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Selasa (5/8/2025).

Jenderal bintang dua itu menambahkan penjagaan di kediaman Febrie telah dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. "Penempatan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk pengamanan terhadap pejabat Kejagung seperti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), merupakan bagian dari tugas," katanya.

1. TNI berdalih penjagaan terhadap Jampidsus tak halangi penegakan hukum

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah (IDN Times/Amir Faisol)
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah (IDN Times/Amir Faisol)

Lebih lanjut, Kristomei menegaskan keterlibatan prajurit dalam pengamanan tidak bertujuan menghalangi proses hukum apa pun. TNI, kata dia, tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain.

"Setiap pelibatan prajurit TNI dilakukan sesuai prosedur dan tidak dalam kapasitas menghalangi proses hukum," kata

Pengerahan prajurit TNI di rumah Febrie bersamaan dengan munculnya isu akan dilakukan penggeledahan di sana. Meskipun Kejaksaan Agung membantah ada rencana penggeledahan di rumah Febrie di area Jakarta Selatan.

“Sumbernya (informasi penggeledahan) dari mana? Sumbernya harus jelas," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna di Kejagung pada Senin kemarin.

“Sampai hari ini tidak ada. Tidak ada!" imbuhnya.

2. Polri bantah geledah rumah Jampidsus Febrie Adriansyah

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim Polri, Jumat (7/2/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim Polri, Jumat (7/2/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Bantahan serupa soal penggeledahan rumah Jampidsus juga disampaikan oleh pihak kepolisian. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, memastikan, informasi penggeledahan di Jalan Radio 1, Kebayoran, Jakarta Selatan itu tidak benar.

“Sebenarnya sudah disampaikan, ya, kan pertanyaannya itu mungkin ranahnya ke Kapuspenkum, sudah dijawab tidak ada. Maka dalam hal ini juga Polri sama,” ujar Trunoyudo di Mabes Polri pada hari ini.

Eks Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur ini mengatakan, pihaknya masih memantau perkembangan informasi guna melakukan klarifikasi dari berbagai kelembagaan.

Trunoyudo mengimbau, semua pihak saling berkolaborasi antara aparat penegak hukum dalam langkah memberikan rasa keadilan bagi bangsa.

“Sudah disampaikan juga oleh Pak Kapuspenkum dan Polri hal yang sama, saya rasa tidak ada (penggeledehan),” kata dia.

3. MoU Kejagung dengan TNI sempat dikritik publik

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung. (Dokumentasi Sekretariat Kabinet)
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung. (Dokumentasi Sekretariat Kabinet)

Sementara, MoU antara Kejagung dengan TNI mengenai pengamanan sempat dikritisi oleh masyarakat sipil dan publik. Setara Institute merupakan salah satu kelompok masyarakat sipil yang menyoroti kerjasama itu.

Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, menyentil Kejaksaan Agung dengan menyebut tidak ada situasi darurat sehingga harus meminta pengamanan kepada TNI. Apalagi dasar hukum yang digunakan untuk membenarkan pengerahan prajurit TNI di depan pintu tiap kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi, hanya berdasarkan nota kesepahaman (MoU) yang diteken 2017 lalu. 

"Argumentasi yang menjadikan MoU sebagai dasar yuridis pengerahan TNI untuk pengamanan kejaksaan jelas menghina kecerdasan publik. Apalagi sebagian besar publik memahami betul bahwa konstitusi merupakan rujukan tertinggi di dalam bernegara," ujar Hendardi pada 17 Mei 2025 lalu lewat keterangan tertulis.

Di dalam UUD Pasal 30 ayat 3, kata Hendardi, tertulis TNI merupakan alat negara yang bertugas untuk mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. "Dalam konteks pengamanan kejaksaan oleh TNI tak ada alasan obyektif yang membenarkan intrusi sangat dalam ke kejaksaan dalam bentuk pengamanan," tutur dia. 

Apalagi dasar hukum pengerahan prajurit TNI untuk menjaga kejaksaan di seluruh Indonesia merupakan aturan yang berada di bawah UUD, atau peraturan yang ada di bawahnya seperti UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan UU TNI. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us