Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tok! Hakim PN Jombang Vonis Sopir Vanessa Angel Lima Tahun Penjara

Sidang vonis Tubagus Joddy di PN Jombang. IDN Times/Zainul Arifin
Sidang vonis Tubagus Joddy di PN Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Jombang, IDN Times - Kasus kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi awal November 2021 lalu di Tol Jombang telah sampai pada tahap putusan. Sidang putusan dengan terdakwa sopir Vanessa, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Senin (11/4/2022) siang.

Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang memvonis Tubagus Muhammad Joddy lima tahun penjara. Ia dinilai melanggar Undang-undang Lalu lintas yang menyebabkan Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah meninggal.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Joddy Pramas Setya dengan pidana penjara selama lima tahun dan dengan sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," kata Hakim Bambang.

Sidang digelar di ruang Kusuma Atmadja, dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan serta hakim anggota Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman. Sementara Tubagus Joddy mengikuti sidang dari Lapas kelas II B Jombang.

1. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan pencabutan SIM Milik Joddy

Sidang vonis Tubagus Joddy di PN Jombang. IDN Times/Zainul Arifin
Sidang vonis Tubagus Joddy di PN Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Selain itu, terdakwa Joddy asal Bogor, Jawa Barat tersebut juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A yang dikeluarkan Kepolisian Daerah Metro Jaya atas nama Tubagus Muhammad Joddy.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan SIM A yang dikeluarkan Polda Metro Jaya atas nama Tubagus Joddy selama dua tahun," katanya.

2. Vonis Joddy lebih ringan dari tuntutan jaksaVonis Joddy lebih ringan dari tuntutan jaksa

Sidang vonis Tubagus Joddy di PN Jombang. IDN Times/Zainul Arifin
Sidang vonis Tubagus Joddy di PN Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Vonis hakim lima tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jombang. Pada sidang agenda tuntutan Kamis (18/3/2022) lalu, JPU menuntut Joddy dengan hukuman penjara selama 7 tahun. Jaksa menilai, sopir artis Vanessa Angel itu terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (2) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Meski vonis hukuman Joddy lebih ringan dari tuntutan Jaksa, Terdakwa Joddy mengaku pikir pikir mengajukan banding atas vonis tersebut. "Masih pikir-pikir yang mulia," kata Joddy menjawab pertanyaan Hakim. Begitupun juga kuasa hukumnya dan Jaksa juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidananya dijatuhkan menetapkan terdakwa tetap ditahan. Majelis juga menetapkan barang bukti 1 unit kendaraan Pajero kepada Gala Sky melalui ahli warisnya.

"Kartu e-Tol, iPhone, dikembalikan kepada terdakwa Tubagus Joddy, kartu SIM A dikembalikan kepada institusi Polri," ujar Bambang.

3. Kecelakaan terjadi pada 4 November 2021 lalu

Sidang vonis Tubagus Joddy di PN Jombang. IDN Times/Zainul Arifin
Sidang vonis Tubagus Joddy di PN Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.

Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya Gala Sky (1,7) dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us