Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tom Lembong: Kenapa Hanya Saya yang Jadi Tersangka dan Terdakwa?

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Tom Lembong mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang dijerat dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
  • Kuasa Hukum menyebut Tom Lembong hanya menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016, dan keberatan dengan waktu penyidikan yang dipilih.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kembali mempertanyakan kenapa hanya dirinya yang dijerat dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Padahal, sejumlah menteri perdagangan lain juga mengimpor gula.

"Kenapa hanya saya yang menjadi terdakwa dan bahkan tersangka?" ujar pria yang akrab disapa Tom itu di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

1. Kuasa Hukum sebut Tom Lembong hanya menjabat 2015-2016

Tom Lembong dan Kuasa Hukumnya (IDN Times/Aryodamar)
Tom Lembong dan Kuasa Hukumnya (IDN Times/Aryodamar)

Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyebut kliennya hanya menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016. Menurutnya, seharusnya penyidikannya berlangsung 2015-2023.

"Kenapa tempusnya (waktunya) ini hanya tempus pada saat Pak Tom Lembong menjabat? itu keberatan kami majelis," ujar Ari.

2. Jaksa minta keberatan Tom Lembong ditolak

Sidang Tom Lembong (IDN Times/Aryodamar)
Sidang Tom Lembong (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, jaksa meminta hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Tom Lembong. Dengan begitu, sidang perkara Tom Lembong bisa dilanjutkan lagi.

"Menolak keseluruhan dari keberatan nota eksepsi dari penasihat hukum atau Terdakwa Thomas Terdakwa Thomas Trikasih Lembong," ujar Jaksa.

3. Tom Lembong didakwa rugikan negara Rp578 M

Tom Lembong saat menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula di PN Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). (IDN Times/Aryodamar).
Tom Lembong saat menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula di PN Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). (IDN Times/Aryodamar).

Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula. Jaksa menyebut kebijakan itu diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya dan dilakukan saat stok surplus.

Ada 10 pihak yang menerima keuntungan kebijakan Tom Lembong ini. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36.

Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us