Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Reaksi Anies Baswedan Usai Dengar Dakwaan Korupsi Tom Lembong

Anies Baswedan hadir di sidang Tom Lembong pada Kamis (6/3/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Anies Baswedan hadir di sidang Tom Lembong pada Kamis (6/3/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan istri mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Franciska Wihardja mengikuti persidangan dugaan korupsi impor gula sampai akhir. Mereka punya respons berbeda usai Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578 miliar.

Anies berterima kasih pada hakim karena memberikan kesempatan pada tim kuasa hukum Tom Lembong membacakan eksepsi usai mendengarkan dakwaan dari jaksa. Ia berharap hakim dapat bertindak adil.

"Kami yakin majelis hakim mengambil keputusan seperti itu. Sebagai mana hari ini majelis hakim membuat keputusan yang baik sekali dengan kesempatan eksepsi yang dibacakan hari ini," ujar Anies di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Sementara itu, Ciska Wihardja masih yakin suaminya tak bersalah. Ia berharap hakim mengabulkan eksepsi yang dibacakan kuasa hukum Tom Lembong.

"Ya semoga eksepsinya diterima," ujarnya.

Diketahui, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula. Jaksa menyebut kebijakan itu diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya dan dilakukan saat stok surplus.

Ada 10 pihak yang menerima keuntungan kebijakan Tom Lembong ini. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36.

Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us