Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, tim penuntut umum menyatakan banding setelah menerima salinan putusan pada Kamis (2/7/2026).
TOP 5: Banding Putusan Nadiem Makarim hingga Tersangka Korupsi MBG Bertambah

- Kejagung mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara untuk Nadiem Makarim dalam kasus korupsi laptop Chromebook, setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor.
- Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan ditetapkan sebagai tersangka ketujuh kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis, usai menjabat di Badan Gizi Nasional hingga Maret 2025.
- ICW melaporkan pimpinan Badan Gizi Nasional ke Ombudsman karena dugaan rangkap jabatan, sementara Menteri HAM Natalius Pigai menilai Indonesia belum siap menerima komunitas LGBT secara sosial.
Jakarta, IDN Times - Kejagung mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi laptop Chromebook. Berita tersebut menjadi yang populer di IDN Times pada Kamis (2/7/2026).
Selain itu, Kejagung yang kembali menetapkan tersangka baru korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), Yusril yang sebut pemerintah tak campuri vonis Nadiem, ICW yang melaporkan pimpinan BGN, hingga Menteri HAM sebut Indonesia belum siap terima LGBT juga masuk dalam deretan Top 5 IDN Times.
1. Kejagung resmi banding putusan Nadiem Makarim
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.
2. Kejagung tetapkan polisi aktif Lalu Iwan Mahardan tersangka MBG ketujuh
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan polisi aktif, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka ketujuh dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dirdik Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, tersangka Iwan menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, kemudian Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama di Badan Gizi Nasional (BGN).
3. Menko Yusril sebut pemerintah tak campuri vonis Nadiem Makarim
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan, pemerintah tidak mencampuri proses hukum maupun putusan pengadilan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Yusril menjelaskan, pemerintah menghormati independensi pengadilan dan memastikan proses persidangan berlangsung tanpa intervensi.
4. ICW laporkan pimpinan BGN ke Ombudsman karena rangkap jabatan
Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ke Ombudsman Republik Indonesia. Mereka dilaporkan terkait dugaan maladministrasi berupa rangkap jabatan.
"Hari ini kami dari ICW melaporkan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional ke Ombudsman Republik Indonesia karena berdasarkan penelusuran ICW, ICW menemukan dugaan pelanggaran administratif dan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala dan Wakil Kepala BGN, yaitu berupa rangkap jabatan sebagai direksi dan juga komisaris di badan usaha milik negara," ujar Zararah Azhim Syah selaku bagian Divisi Hukum Investigasi ICW saat ditemui di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
5. Menteri HAM Pigai: Indonesia belum siap terima LGBT, tapi hak tetap dijamin
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menilai masyarakat Indonesia saat ini belum siap menerima komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), sebagai kelompok yang diakui secara sosial maupun regulasi.
Menurut Pigai, pandangan tersebut didasarkan pada hasil survei yang telah ia lakukan sejak 2012. Dia menyebut mayoritas masyarakat Indonesia dari berbagai latar belakang agama, suku, dan ras masih belum menerima LGBT.




















