TOP 5: Demo di Depan DPR Ricuh hingga RUU Pilkada Batal Disahkan

- Rapat Paripurna DPR dibatalkan karena anggota tidak memenuhi kuorum
- Revisi UU Pilkada batal disahkan, putusan MK tetap berlaku pada pendaftaran calon kepala daerah 27 Agustus 2024
- Kelompok massa protes di depan Gedung DPR, termasuk komika yang ikut serta dalam aksi unjuk rasa dan orasi di atas mobil
Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membatalkan Rapat Paripurna ketiga Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Rapat tersebut memiliki agenda tunggal, yaitu pengesahan RUU Pilkada menjadi Undang-Undang (UU).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, mengatakan Rapur ditunda karena anggota belum memenuhi kuorum.
"Sebanyak 89 hadir, izin 87 orang. Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat Paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," kata Dasco saat memimpin sidang Paripurna.
Namun, sepanjang Kamis kemarin, gelombang aksi unjuk rasa #KawalPutusanMK bergeliat di depan Gedung DPR dan juga Gedung MK. Aksi protes terhadap pengesahan RUU Pilkada tersebut pecah dan menimbulkan riak kericuhan hingga pagar Gedung DPR jebol. Sejumlah pengunjuk rasa ditangkap pihak kepolisian, mereka digelandang ke beberapa titik Polres dan juga Polda Metro Jaya.
Berikut beberapa artikel lainnya yang disorot pembaca IDN Times sepanjang Kamis kemarin.
1. RUU pilkada batal disahkan, putusan MK yang berlaku

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna, Kamis (22/8/2024) malam. Rapat paripurna batal digelar karena peserta tak memenuhi kuorum.
Dasco menegaskan, otomatis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 PUU-XXII/2024 dan Nomor 70 PUU-XXII/2024 tetap berlaku pada pendaftaran calon kepala daerah yang dibuka pada 27 Agustus 2024.
"Ya, putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Ketika ada UU baru tentunya UU baru, tapi UU barunya enggak ada, jadi kita tegaskan di sini putusan yang berlaku putusan MK Nomor 60 dan putusan MK 70," kata Dasco dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Lantas, apakah syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas yang masih dipertanyakan masyarakat otomatis batal?
Dasco menjelaskan, ketika Revisi UU Pilkada batal disahkan, maka semua poin yang diusulkan dalam rapat panitia kerja (panja) di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu (21/8/2024), batal sepenuhnya.
Menurut Dasco, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menindaklanjuti putusan MK tersebut dalam menyusun Peraturan KPU. "Ya kalau Revisi UU Pilkada batal semua poin batal, bahwa kemudian pelaksaanaan dari hasil putusan MK nomor 60 dan 70, nah itu KPU yang akan mengatur," tutur dia.
2. Komika geruduk DPR, Lagu Agak Laen berkumandang suarakan penolakan Revisi UU Pilkada

Sejumlah kelompok massa menggelar aksi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Aksi terbentuk merupakan bentuk protes warga atas upaya DPR yang meloloskan Revisi UU Pilkada untuk dibahas dalam sidang paripurna.
Yang menarik, sejumlah publik figur ikut menggeruduk Gedung DPR RI pada Kamis (22/7/2024). Seperti para komika yang kehadirannya turut menghibur aksi massa.
Beberapa komika yang terpantau ikut dalam aksi seperti Arie Kriting, Yudha Keling, Abdel Achrian, hingga Adjis Doa Ibu. Mereka membawa poster, yang salah satunya lirik lagu Agak Laen.
"Agak laen kau, agak laen bapakmu, Agak laen kau sekeluarga," tulisan dalam poster tersebut.
Kehadiran Arie Kriting dan kawan-kawan juga mengundang gelak tawa dari aksi massa. Itu karena mereka menyindir Anggota DPR RI dengan cara yang jenaka.
"Tolong bapak bapak di dalam jangan terlalu kocak. Kalau kalian kocak, kami kerja apa?" ujar Arie Kriting yang disambut tawa aksi massa.
"Jangan tolak putusan MK, apapun yang terjadi, ayo terus dukung Pratama Arhan," timpal Arie.
Sejumlah Komika naik ke atas mobil untuk berorasi di depan Gedung DPR RI. Selain berorasi, mereka juga mengajak massa untuk menyanyikan lagu Agak Laen.
Aksi tersebut dipimpin Abdul Aziz Batubara, alias Adjis Doaibu. Massa dengan lantang bernyanyi, karena liriknya yang sesuai dengan tingkah para elite Indonesia saat ini.
"Agak laen kau, agak laen bapakmu, agak laen kau sekeluarga," pekik massa yang ikut bernyanyi.
Kehadiran mereka di atas mobil juga mencairkan suasana. Sebab, dalam orasinya, selalu ada punchline yang mengundang gelak tawa.
"Kami dari Stand Up Indo sekarang jadi ormas, meski gak kebagian lahan tambang. Agak seram ya. Sebenarnya, kami gak mau ke sini, maunya percaya aja sama mereka. Tapi, kata Yura, tidak bisa (tren konten TikTok)," kata Adjis.
"Teman-teman semuanya, maaf kami naik ke sini mewakilkan teman-teman di bawah. Jangan harap kami lucu, karena di dalam lebih lucu. DPR kumpulan orang tolol!" ujar Abdur yang disauti aksi massa.
3. Megawati tegaskan pihak yang ingkari putusan MK sama saja melanggar konstitusi

Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, mempertanyakan upaya Badan Legislasi DPR RI mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pilkada. Menurutnya, putusan MK bersifat final.
"Pasal 24c ayat 1, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, yang putusannya bersifat final. Final. Final," tegasnya di kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Megawati meminta putusan MK dipatuhi. Menurutnya, tidak mematuhi MK adalah pelanggaran.
"Mengingkari keputusan MK, sama saja artinya dengan pelanggaran konstitusi," ujarnya.
Ia pun mengatakan partainya tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengusung calon kepala daerah di PIlkada 2024. Megawati menilai Komisi Pemilihan Umum hanya tinggal menjalankan putusan MK itu.
"Kalau dari hierarki, itu MK lebih tinggi, dia (KPU) cuma mesti jalani," ujar Megawati.
4. Megawati sindir Raja Jawa yang disebut Bahlil di Munas Golkar

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri turut menyoroti kelakar Raja Jawa yang disinggung Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. Kelakar itu disampaikan Bahlil saat penutupan Munas Partai Golkar di JCC Senayan, Rabu (21/8/2024).
Megawati mengaku baru tahu tentang isu tersebut saat menonton berita pagi ini. Berita tentang Raja Jawa itu membuat Megawati tertawa.
"Saya kan langsung sambil sarapan ketawa. Ih bilang ada Raja Jawa. Terus aku mikir aku mau kenalan juga deh sama raja jawanya," ujar Megawati di DPP PDIP, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Presiden kelima itu mempertanyakan pernyataan Bahlil. Sebab, tak ada yang namanya Raja Jawa saat ini.
"Kapan ada Raja Jawa-nya. Opo nggak gile? Aduh apalagi toh yo," ujarnya.
Kelakar tentang Raja Jawa itu muncul saat Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mewanti-wanti sikap politik partai berlambang beringin itu selama lima tahun ke depan. Partai Golkar harus konsisten mendukung pemerintah.
Ia mengingatkan, kader Partai Golkar tak boleh separuh hati memberikan dukungan. Golkar harus menunjukkan dukungan buat pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Bahlil turut menyinggung soal keperkasaan Raja Jawa. Menurutnya, Partai Golkar jangan berani main-main dengan Raja Jawa.
5. Demo #KawalPutusanMK berakhir ricuh, ratusan orang ditangkap

Demo di depan gedung DPR menjadi ricuh pada sekitar pukul 18.30 WIB. Suasana chaos ini masih berlangsung hingga pukul 19.10 WIB.
Dari pantauan IDN Times, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024) massa mulai merusak halte di depan DPR.
Atap dua halte itu dihancurkan dan dirusak oleh massa, terlihat api juga menyala di sekitar halte.
Tak lama terdengar suara tembakan gas air mata untuk memukul mundur demonstran. IDN Times yang berada di dalam gedung DPR bahkan masih bisa merasakan serbuk gas air mata yang terbawa angin.
Sementara, kepolisian terus memukul mundur massa aksi di Gedung DPR RI hingga kawasan Kantor Kemenpora di Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta.
Pantauan IDN Times, massa aksi ini sudah dipukul mundur menggunakan water cannon sejak dari Senayan Park atau SPARK. Tampak juga beberapa polisi berperisai dan bermotor trail mendorong mundur massa.
Massa aksi tidak tinggal diam. Mereka melakukan perlawanan dengan melempari polisi menggunakan botol minuman, kayu, dan batu. Mereka juga meneriaki polisi yang memerintahkan mereka mundur. Terlihat juga aksi bakar-bakaran yang dilakukan massa aksi di halte bus seberang Kemenpora.
Komnas HAM mengungkapkan setidaknya ada 159 demonstran ditangkap Polda Metro Jaya saat aksi protes RUU Pilkada. Komnas HAM mendesak polisi membebaskan mereka.
"Komnas HAM menyesalkan penangkapan terhadap 159 peserta aksi dan ditahan di Polda Metro Jaya. Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa hari ini," ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, Kamis malam.