- Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan BersenjataPasal 10: "Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara."
- Menjalankan hubungan luar negeriPasal 11 Ayat (1): "Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain."
Pasal 11 Ayat (2): "Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat, harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat."
Pasal 13 Ayat (1): "Presiden mengangkat duta dan konsul."
Pasal 13 Ayat (2): "Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."
Pasal 13 Ayat (3): "Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat." - Memberi pengampunan dan rehabilitasi
Pasal 14 Ayat (1): "Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung."
Pasal 14 Ayat (2): "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat." - Memberi gelar dan tanda kehormatan
Pasal 15: "Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang." - Membentuk dewan pertimbangan
Pasal 16: "Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden."
Tugas dan Wewenang Presiden RI Menurut UUD 1945

- Presiden RI memiliki peran ganda sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.
- Sebagai Kepala Negara, Presiden memiliki tugas dan wewenang dalam hubungan internasional, pengampunan, dan membentuk dewan pertimbangan.
- Sebagai Kepala Pemerintahan, Presiden memegang kekuasaan eksekutif untuk membentuk undang-undang, mengangkat menteri, menetapkan peraturan darurat, dan menyatakan keadaan bahaya.
Jakarta, IDN Times - Sebagai pemegang mandat konstitusi, Presiden Republik Indonesia menjalankan dua peran sekaligus yaitu kepala negara (simbol pemersatu bangsa) dan kepala pemerintahan (pelaksana kebijakan negara).
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 4 Ayat (1) yang berbunyi “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar."
Berdasarkan amanat UUD 1945, berikut tugas dan wewenang yang diemban Presiden RI.
1. Peran sebagai kepala negara, simbol negara di dalam dan luar negeri

Peran presiden sebagai kepala negara tercermin dari tugasnya menjadi simbol resmi dan pemersatu bangsa Indonesia. Berdasarkan Pasal 10 UUD 1945, Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas beberapa lembaga negara seperti Angkatan Darat (TNI AD), Angkatan Laut (TNI AL), dan Angkatan Udara (TNI AU).
Selain itu, wewenangnya sebagai kepala negara juga mencakup hubungan internasional dan bentuk-bentuk pengampunan. Tugas dan wewenang Presiden sebagai kepala negara lebih lengkapnya sebagai berikut:
2. Peran sebagai kepala pemerintahan, pemegang kekuasaan eksekutif

Sementara, dalam perannya sebagai kepala pemerintahan, Presiden memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan sehari-hari, seperti yang tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945. Untuk mendukung tugasnya, Presiden dibantu seorang Wakil Presiden dan membentuk kabinet menteri.
Sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, berikut adalah rincian tugas dan wewenang Presiden dalam menjalankan pemerintahan:
- Memegang kekuasaan pemerintahanPasal 4 Ayat (1): "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar."
- Membentuk undang-undang dan peraturanPasal 5 Ayat (1): "Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat."
Pasal 5 Ayat (2): "Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya."
Pasal 20 Ayat (4): "Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang." - Mengangkat dan memberhentikan menteriPasal 17 Ayat (2): "Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden."
Pasal 17 Ayat (4): "Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang." - Menetapkan peraturan daruratPasal 22 Ayat (1): "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang."
- Menyatakan keadaan bahayaPasal 12: "Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang."
- Mengajukan dan menjalankan anggaranPasal 23 Ayat (2): "Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat."
Pasal 23 Ayat (3): "Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu."
3. Kewenangan khusus dan ketentuan tambahan

Tak hanya itu, apabila ada kasus khusus di dalam masa pemerintahan, maka Presiden memiliki ketentuan tambahan, antara lain:
- Dalam keadaan kekosongan jabatanPasal 8 Ayat (1): "Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden."
Pasal 8 Ayat (3): "Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya. Pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama." - Pemerintahan daerahPasal 18B Ayat (1): "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang."
FAQ seputar Tugas dan Wewenang Presiden RI Menurut UUD 1945
Apakah presiden bisa membuat undang-undang sendiri? | Tidak. Presiden mengusulkan RUU, tetapi pengesahan dilakukan bersama DPR. RUU hanya dapat menjadi undang-undang setelah disetujui bersama. |
Apa saja hak prerogatif presiden menurut UUD 1945? | Hak prerogatif presiden mencakup pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Pemberian hak ini dilakukan dengan pertimbangan Mahkamah Agung atau DPR tergantung kasusnya. |
Apakah presiden bisa diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir? | Bisa. Proses pemberhentian dilakukan melalui mekanisme impeachment jika presiden terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, tindak pidana berat, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden. Proses ini melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan keputusan akhir di MPR. |

















