Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tunjangan Guru PAI Non-ASN Kemenag Naik Rp500 Ribu

WhatsApp Image 2025-07-09 at 10.40.52.jpeg
Menteri Agama Nasaruddin Umar (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
  • Menteri Agama menegaskan perubahan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru PAI non-ASN.
  • Kakanwil Provinsi diminta segera memberikan informasi ke kabupaten/kota terkait pencairan tunjangan dan rapelan.
  • Guru PAI non-ASN diminta untuk mengecek partisipasinya agar mendapatkan haknya sesuai aturan.

Jakarta, IDN Times – Kabar gembira untuk para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang berstatus non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN). Kementerian Agama (Kemenag) merilis regulasi baru yang memberikan kejelasan serta peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI non-ASN yang belum inpassing.

Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN, dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 yang secara khusus membahas tunjangan profesi guru Non-ASN.

Melalui kebijakan ini, guru Non-ASN yang belum inpassing akan menerima peningkatan tunjangan dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Tidak hanya itu, pemerintah juga akan mencairkan rapelan kekurangan sebesar Rp500 ribu per bulan terhitung mulai Januari 2025.

1. Menag tegaskan perubahan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru PAI non-ASN

Nasaruddin Umar, Imam Masjid Istiqlal (IDN Times/Aldila Muharma)
Menteri Agama Nasaruddin Umar (IDN Times/Aldila Muharma)

Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam meningkatkan taraf hidup para guru non-ASN. Langkah ini juga sejalan dengan perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap pendidikan, terutama guru agama.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menag dilansir dari laman resmi Kemenag, Jumat (11/7/2025).

“Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani," sambungnya.

2. Kakanwil Provinsi diminta segera beri informasi ke kabupaten/kota

WhatsApp Image 2025-07-09 at 11.01.14.jpeg
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, meminta seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenag di tingkat provinsi dan Kepala Bidang PAI untuk segera menyampaikan informasi ini ke kabupaten/kota. Menurutnya, percepatan sosialisasi ini penting agar pencairan tunjangan dan rapelan bisa berjalan cepat dan tepat.

“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” kata Suyitno.

3. Guru PAI non-ASN juga diminta untuk mengecek

Upacara bendera di halaman gedung Kemenag RI. (Dok. balitbangdiklat.kemenag.go.id)
Upacara bendera di halaman gedung Kemenag RI. (Dok. balitbangdiklat.kemenag.go.id)

Direktur PAI, M. Munir, menekankan pentingnya partisipasi guru PAI non-ASN untuk memastikan mereka mendapatkan haknya sesuai aturan.

Guru PAI penerima tunjangan ini adalah mereka yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan mengajar minimal 24 jam tatap muka (JTM) per minggu. Jam tersebut juga bisa mencakup kegiatan pelatihan tuntas baca al-Qur’an (TBQ) yang pengakuannya maksimal 6 JTM.

“Dengan terbitnya PMA dan KMA ini, diharapkan kesejahteraan guru Non ASN semakin meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah semakin kuat,” ucap Munir.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us