Uang Bukti Rp61,4 M untuk Korban Robo Trading Fahrenheit Dikorupsi

- Penyitaan uang Rp61,4 miliar hasil kasus robo trading Fahrenheit dikorupsi
- Kuasa hukum terdakwa membujuk JPU AZ untuk memanipulasi pengembalian uang
Jakarta, IDN Times - Uang sebesar Rp61,4 miliar hasil penyitaan kejaksaan dalam kasus robo trading Fahrenheit yang menyeret Hendry Susanto pada Juli 2022 dikorupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian, mengatakan, uang tersebut seharusnya dikembalikan kepada para korban investasi bodong robo trading Fahrenheit. Namun terjadi manipulasi setelah dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, yaitu AZ.
"Jadi semua barang bukti yang disita berupa uang, semuanya dituntut untuk dikembalikan kepada para korban diwakili oleh paguyuban. Tapi dalam pelaksanaannya, ini dilaksanakan melalui perantara penasihat hukum, di sinilah ada peluang untuk memanipulasi yang harusnya dikembalikan utuh, senilai Rp61 miliar tadi, tetapi ternyata tidak dikembalikan utuh oleh mereka," kata Patris dalam jumpa pers di Kantor Kejati DKI Jakarta, Kamis (27/2/2025).
"Ini sudah menimbulkan reaksi dari para anggota paguyuban mengenai kekurangan uang yang harusnya diterima ini," ujar dia.
1. Manipulasi dan gratifikasi atas bujuk rayu kuasa hukum terdakwa

Patris mengatakan, AZ yang saat itu sebagai JPU atas kasus tersebut dalam keseharian persidangan kerap berinteraksi dengan para kuasa hukum terdakwa. Di situlah, kata dia, mereka menyusun rencana.
"Atas bujuk rayu kuasa hukum, yaitu BG dan OS, sebagian di antaranya dari Rp61,4 miliar ini diserahkan kepada JPU AZ dengan tujuan bahwa kedua kuasa hukum ini mendapat bagian dari manipulasi pengembalian barang bukti sebesar Rp11 miliar yang dikembalikan melalui OS," kata dia.
"Mengapa kami sampaikan membujuk, karena kewenangan ini ada pada JPU. Jadi kalau JPU-nya tidak mau, ini tidak terlaksana," lanjut Patris.
2. Uang dibagi dua

Patris mengatakan, buntut dari gratifikasi dan suap barang bukti ini, membuat para korban hanya menerima uang sebesar Rp38,2 miliar dari Rp61,4 miliar.
Sisanya, Rp23,2 miliar dibagi dua antara AZ serta BG dan OS selaku kuasa hukum korban, dengan Rp11,5 miliar diberikan ke AZ.
"Seyogyanya, uang tersebut dikembalikan kepada korban robo trading Fahrenheit yang diwakili oleh BG dan OS akan tetapi kuasa hukum bekerja sama dengan oknum jaksa inisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp38,2 miliar dan sisanya senilai Rp23,2 miliar, dibagikan kepada oknum jaksa inisial AZ dan kuasa hukum korban," kata Patris.
3. Uang dari AZ mengalir ke beberapa jaksa lain

Dari hasil pemeriksaan, ujar Patris, AZ diketahui menrasnfer uang yang didapatkannya itu ke rekening salah satu honorer di Kejari Jakbar.
Uang tersebut, kata dia, digunakan AZ untuk memenuhi kebutuhan pribadi, membeli aset, dan sebagian lagi masih berada di rekening istrinya.
"Dari hasil riksa bahwa uang yang didapat oleh JPU AZ Asep ini juga mengalir ke beberapa oknum jaksa yang sekarang sedang ditelusuri penyidik untuk membuktikan keterangan itu," ucap dia.