Menteri Hukum Buka Opsi Perpol 10/2025 Masuk Revisi UU Polri

- Menteri Hukum membuka opsi revisi UU Polri
- Mekanisme payung hukum harus dipilih dengan jelas
- PP Muhammadiyah nilai Perpol 10/2025 tak langgar putusan MK
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Peraturan Polri nomo 10 tahun 2025 bakal dibahas soal kemungkinannya diatur lewat Peraturan Presiden atau Pepres hingga terintegrasi dengan Revisi Undang-Undang Kepolisian.
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 resmi diterbitkan. Beleid ini mengatur soal penugasan anggota Polri yang bisa menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara di luar struktur Polri.
"Kemarin sudah disampaikan sama Pak Kapolri kan. Apakah nanti dimasukkan di dalam Undang-Undang Polri, hasil rekomendasi dari tim rekomendasi Polri juga masih akan kita bahas,"ujar dia ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarya Pusat, Kamis (18/12/2025).
1. Mekanisme payung hukum yang jelas harus dipilih

Meski demikian dia mengatakan belum mengetahui apakah sudah ada komunikasi antara Presiden Prabowo Subianto dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Saya tidak tahu kalau ada pembicaraan bersama dengan Pak Kapolri," ujarnya.
Meski demikian, Perpol itu harus tetap dipikirkan arah payung hukum jelasnya, apapun mekanismenya.
"Tapi intinya ini harus diatur, tidak boleh tidak diatur. Baik di undang-undang maupun di Peraturan yang bawahnya," katanya.
2. MK diminta bersuara agar rakyat makin paham dan tidak multitafsir

Beleid ini disahkan pada Selasa, 16 Desember 2025. Pengamat Komunikasi Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio, mendorong MK menanggapi keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menerbitkan Perpol 10/2025. Dalam aturan yang diteken Listyo pada 9 Desember itu, polisi aktif diperkenankan mengisi jabatan sipil pada 17 kementerian/lembaga.
Menurut Hendri, MK perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat luas terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil seperti yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
“Jadi bisa saja kemudian mereka beranggapan karena MK-nya tidak bicara maka Kapolri atau polisi tidak melanggar keputusan MK atau ada juga kubu yang anggap bahwa Polri melanggar keputusan MK karena percaya Mahfud MD,” kata Hendri dalam keterangannya, Senin (15/12/2025).
3. PP Muhammadiyah nilai Perpol 10/2025 tak langgar putusan MK

Sementara Ketua Umum PP Muhammadiyah, Dzulfikar Ahmad, menilai, Perpol 10/2025 adalah konstitusional, sesuai, dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Dzulfikar mengatakan, MK berpendapat frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 Ayat 3 UU 2/2002 telah menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 Ayat 3 UU 2/2002 sehingga tidak memberikan jaminan perlindungan dan menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945.
"Bahwa Penjelasan Pasal 28 Ayat 3 UU Polri menyatakan, yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri. Bahwa terhadap Penjelasan dalam Pasal 28 Ayat 3 UU Polri tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan tersebut, tidak membatalkan secara keseluruhan Penjelasan Pasal 28 Ayat 3 UU 2/2002 dan hanya terhadap frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri," kata dia dalam keterangannya Rabu (17/12/2025).

















