Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Uang Investasi Fiktif Antonius Kosasih Dibelikan 11 Apartemen-Mobil

Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih (ANTARA FOTO/Fauzan)
Intinya sih...
  • Kosasih didakwa merugikan negara Rp1 T karena investasi fiktif
  • Investasi fiktif dilakukan dengan membeli apartemen, tanah, mobil, dan menyimpan uang tunai
  • Kosasih bersama rekannya juga dituduh memperkaya diri senilai Rp28.455.791.623 dan sejumlah korporasi terlibat dalam kasus ini

Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih didakwa telah merugikan negara Rp1 triliun karena investasi fiktif. Dalam dakwaan Kosasih disebut menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli 11 apartemen hingga mobil untuk anak-anaknya.

"Kosasih menggunakan uang-uang yang diduga dari hasil korupsinya untuk sejumlah keperluan," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).

1. Rincian aset yang dibeli Kosasih

Sidang Eks Direktur Utama PT Taspen Antonius dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto pada Selasa (27/5/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Sidang Eks Direktur Utama PT Taspen Antonius dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto pada Selasa (27/5/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Jaksa menguraikan, Kosasih membeli empat unit apartemen di Project The Smith senilai Rp10,7 miliar, dua unit apartemen Spring Wood senilai Rp5 miliar, empat unit Sky House Alam Sutera Rp5,07 miliar, satu unit Apartemen Belezza Permata Hijau Tower Versailes seharga Rp2 miliar.

Lalu, Kosasih juga membeli tiga bidang tanah di Tangerang Selatan. Aset tersebut dibeli dengan atas nama Theresia Mela Yunita.

"Total harga ketiga bidang tanah itu sebesar Rp4 miliar," ujar jaksa.

Kosasih disebut juga membelikan sejumlah mobil. Beberapa di antaranya untuk anaknya.

"Kosasih melakukan pembelian beberapa mobil yakni Honda HRV dengan nomor polisi (nopol) B 1305 DNA atas nama RR Dina Wulandari DW seharga Rp515,9 juta, Honda CRV nopol B 2789 RFH atas nama Ashley Kirsten Kosasih seharga Rp651,4 juta, Honda CRV nopol B 2158 RFD atas nama Callista Madona Kosasih seharga Rp503,7 juta," ujar jaksa.

2. Kosasih simpan sejumlah uang

Sidang Eks Direktur Utama PT Taspen Antonius dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto pada Selasa (27/5/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Sidang Eks Direktur Utama PT Taspen Antonius dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto pada Selasa (27/5/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, Kosasih  juga menyimpan uang tunai 5 ribu dolar Singapura, 120 ribu dolar AS, 11 ribu dolar Singapura, dan 10 ribu euro.

Kemudian, Kosasih ternyata menyimpan uang yang diduga aliran dana investasi fiktif pada safe deposit box di Bank CIMB Niaga sebesar 7.017 dolar AS, 222 dolar Singapura, 1.470 bath Thailand, 20 poundsterling, 2 ribu yen Jepang. Kosasih juga menyimpan uang 500 dolar Hong Kong di Apartemen Setiabudi Sky Garden, Jakarta Selatan yang ditempati Theresia Mela Yunita.

Lalu uang tunai Rp2,8 juta, 1.262 won Korea, 56 dolar AS, dan 108 ribu Yen di Apartemen Setiabudi Sky Garden.

3. Kosasih didakwa rugikan negara Rp1 T

Sidang Eks Direktur Utama PT Taspen Antonius dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto pada Selasa (27/5/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Sidang Eks Direktur Utama PT Taspen Antonius dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto pada Selasa (27/5/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Sebagaimana diketahui, Kosasih didakwa bersama-sama eks Dirut PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto, merugikan negara Rp1 triliun karena investasi fiktif.

Hal tersebut dinilai memperkaya Kosasih senilai Rp28.455.791.623, 127.037 Dolar Amerika Serikat, 283 ribu Dolar Singapura, 10 Euro, 1.470 Bath Thailand, 20 Poundsterling, 128 Yen, 500 Dollar Hongkong, dan 1.262.000 Won.

Sedangkan Ekiawan diperkaya 242.390 Dollar Amerika Serikat dan Patar Sitanggang sebesar Rp200 juta. Sejumlah korporasi juga ikut diperkaya dalam kasus ini.

"Memperkaya korporasi yaitu memperkaya PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta. Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 44 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar," ujar jaksa.

Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us