KPK Sita Uang Rp150 M Terkait Kasus Antonius Kosasih Taspen

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp150 miliar. Penyitaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi yang menyeret eks Direktur Utama Taspen, Antonius Kosasih.
"Pada 24 Maret 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang sebesar Rp150 miliar dari sebuah korporasi swasta," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Selasa (25/3/2025).
KPK sebelumnya mengumumkan Kosasih sebagai tersangka korupsi. Kosasih pun telah resmi ditahan KPK. Kasus ini juga menyeret Direktur Utama Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto.
Kerugian keuangan negara akibat kasus ini dinilai setidaknya mencapai Rp200 miliar. Kerugian ini timbul akibat penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM.