Uang Rp1,5 Miliar yang Disita KPK saat OTT Dodi Reza adalah Fee Lawyer

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan uang senilai Rp1,5 miliar yang disita saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin adalah upah untuk pengacara Soesilo Aribowo. Meski demikian, uang itu tetap disita oleh KPK.
"Masalah uang yang Rp1,5 (miliar) itu memang kaitannya katanya untuk fee lawyer, fee lawyer sudah dibawa tapi belum diberikan, dan itu adalah rangkaian dari uang kepunyaan dari yang sekarang sudah menjadi tersangka (Dodi Reza Alex Noerdin), tetap diamankan," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, Kamis (25/11/2021).
1. Uang itu tetap disita karena belum diterima pengacara

Karyoto menjelaskan, uang itu tetap disita karena ditemukannya ketika belum diterima pengacara. Sebab, apabila uang tersebut sudah diterima Soesilo Aribowo selaku pengacara, statusnya akan berbeda.
"Masalah pengembangan fee lawyer dan lain-lain, itu ya kalau memang itu fee lawyer, udah nyebrang sebenarnya, udah jadi barang halal. Tapi belum nyebrang, ya buru-buru kita ambil," kata Karyoto.
2. Uang Rp1,5 miliar yang disita KPK diduga dari hasil korupsi

KPK menduga uang terrsebut berasal dari korupsi proyek yang dilakukan Dodi Reza Alex Noerdin. Dugaan itu muncul setelah KPK melakukan pengembangan.
"Setelah dikembangkan memang tersangka itu mengumpulkan uang-uang ini dari proyek-proyek dan istilahnya dari button proyek-proyek naik ke atas, ya kita sita semuanya itu," kata Karyoto.
3. KPK sita Rp1,5 miliar saat OTT Dodi Reza Alex pada 15 Oktober 2021

Diketahui, Dodi Reza Alex Noerdin terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat, 15 Oktober 2021. Dalam OTT tersebut KPK turut menyita uang senilai Rp1,5 miliar.
Setelah OTT tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Bupati Musi Banyuasin 2017-2022 Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy, Ajudan Bupati Mursyid, Staf Ahli Bupati Badruzzaman, dan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Ach Fadly.
Atas perbuatannya, Suhandy selaku pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Adapun Dodi, Herman Mayori, dan Eddi Umari selaku penerima melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.