UMP DKI 2024 Siap Diumumkan Hari Ini, Semoga Sesuai Harapan Pekerja

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, Jumat (16/11/2023). Dewan Pengupahan akan membahas beberapa hal bersama pengusaha.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengaku akan mengakomodasi tuntutan pekerja yang meminta kenaikan UMP DKI 2024 sebesar 15 persen.
"Semua tuntutan daripada pekerja akan kita akomodir, akan kita sidangkan besok. Kalau sidang besok kita rapat dengan Dewan Pengupahan, pengusaha," ujar Hari, Kamis (16/11/2023).
1. Hasil sidang akan direkomendasikan kepada Penjabat Gubernur DKI

Hari menjelaskan dalam pembahasan Dewan Pengupahan ada juga masukan dari berbagai unsur, baik dari pakar independen, universitas, LIPI, BPS, hingga unsur Apindo/Kadin, serta pemerintah.
Sementara, hasil kesepakatan dalam sidang Dewan Pengupahan akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
"Ya sudah tinggal nanti kita kesepakatan nilai angka yang ditentukan yang jadi rekomendasi ke Pak Gubernur," kata Hari.
2. Sejumlah komponen dibahas dalam penetapan UMP

Dalam sidang Dewan Pengupahan, sejumlah komponen dibahas untuk penetapan UMP, antara lain Inflasi, dan Pertumbuhan Ekonomi (PDRB) DKI Jakarta, serta indeks tertentu (Alpa).
"Tentunya dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah, sebagaimana diatur dalam PP 51 Tahun 2023," kata Hari.
3. Menaker minta kepala daerah umumkan UMP 2024

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta kepala daerah segera mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Kabupaten/Kota (UMK) terbaru dengan mengikuti kenaikan tersebut.
Adapun batas penetapan UMP 2024 ialah 21 November 2023, dan UMK pada 30 November 2023.
"Selanjutnya, kami meminta para gubernur, kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah, agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota 30 November," ujar Ida dikutip dari keterangan resmi, Sabtu, 11 November 2023.