Unggah Meme Anies Beratribut Adat Papua, Ruhut Sitompul Dipolisikan

Jakarta, IDN Times - Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan melaporkan Politikus PDIP Ruhut Sitompul ke Polda Metro Jaya pada Rabu (11/5/2022). Ruhut dilaporkan atas dugaan rasialisme setelah mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan beratribut adat Papua di akun twitternya @ruhutsitompul.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengonfirmasi laporan tersebut.
“Iya benar ada laporan di kami. Pelapornya pemuda Papua,” kata Zulpan di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022).
1. Polda Metro terima laporan terhadap Ruhut

Ruhut dilaporkan atas pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
"Setiap laporan pasti kami pelajari telebih dahulu," ujar Zulpan.
2. Ruhut mengunggah meme Anies
Sebelumnya, Ruhut Sitompul mengunggah meme Anies beratribut adat Papua. Dalam gambar tersebut, Anies seolah-olah bertelanjang dada dengan hidung ditindik dan menggunakan koteka.
"Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh," demikian dikutip dari unggahan @ruhutsitompul.
3. Warganet berang, minta Ruhut dipolisikan

Unggahan tersebut menuai banyak kritik dari warganet. Tak sedikit komentar berang terhadap Ruhut dan minta dipolisikan.
“Yuk..seret si pukimak ini, selalu bikin gaduh, kenapa hukum diem bae ayo..bergerak penegak hukum manusia ini hanya bikin org sakit hati apa maksud dia selalu bikin sensasi murahan klo didiemkan akan trs berulah, kenapa partai punya kader kek gini diumbar liar,” cuit akun @budionotaslim3.
“Sudah kelewat batas dan menyangkut sara, harus di laporkan,” sambut akun @ayas_BangJ.