Usai Disurati Bareskrim, Pemprov DKI Tutup Permanen Kafe di Senopati

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menutup tempat usaha Kloud Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan.
Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin menjelaskan, sebelum menutup tempat usaha itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah mencabut izin usahanya.
"Setelah dicabut izin usahanya, kami dari Satpol PP juga telah menerima surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Keatif Pemprov DKI Jakarta untuk segera melakukan penutupan tempat usaha," ujar Arifin dalam keterangan, Selasa (28/11/2023).
1. Tempat usaha ditutup permanen

Arifin mengungkapkan, kafe tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) dengan ditemukannya penyalahgunaan narkoba oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri pada Minggu (19/11) lalu.
"Pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen," tegasnya.
2. Tindakan tegas harus dilakukan untuk menghadirkan kafe yang sehat

Arifin meminta agar semua pelaku usaha dapat mematuhi peraturan yang telah diatur dalam Perda maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
"Maka tindakan secara tegas dilakukan, tentu ini menjadi perhatian bagi para pelaku usaha untuk industri pariwisata, kafe, dan sebagainya agar menghadirkan tempat usaha yang sehat," sambung Arifin.
3. Pengawasan tempat usaha

Lebih lanjut ia berharap, agar pelaku usaha dapat bersama-sama dengan Satpol PP dapat mengawal tempat usahanya agar tidak ditemukannya pelanggaran hukum.
"Tentu (harus ada) pengawasan dari pelaku usaha agar pengawasan itu bisa efektif. Sehingga tempat usahanya tidak diwarnai dengan pelanggaran hukum yang (menyebabkan pencabutan izin usaha)," katanya.
4. Bareskrim Polri surati Pemprov

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyurati Pemprov DKI Jakarta untuk mengkaji ulang perihal izin kafe KLOUD Sky Dining & Lounge di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menduga adanya transaksi narkotika di kafe tersebut usai ditemukannya bukti berupa minuman keras, pil ekstasi, dan Happy Five di lokasi saat penggerebekan polisi.
"Kemungkinan ya (ada transaksi narkotika), makanya kita akan hubungi Pemprov DKI untuk mencabut izinnya, karena dia sudah melanggar aturan menjual ada narkoba di tempat dia, lepas tahu nggak tahu, nggak mungkin dia nggak tahu," ujar Mukti Selasa (21/11/2023).