Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

UU Sisdiknas Digugat, Negara Diminta Biayai Pendidikan hingga Kuliah

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Permohonan pengujian UU Sisdiknas berbeda dari sebelumnya.
  • Pemohon meminta pemerintah wajib menjamin anggaran di seluruh jenjang pendidikan.
  • Sorot tingginya biaya pendidikan kuliah yang merugikan hak konstitusional mahasiswa.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) bersama empat mahasiswa secara perseorangan menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materi Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para pemohon perkara Nomor 111/PUU-XXIII/2025 ini menyatakan, telah memperbaiki sistematika posita atau alasan-alasan permohonan dengan menguraikan satu per satu kerugian hak konstitusional atas berlakunya pasal yang diuji terhadap pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 yang menjadi batu uji atau dasar pengujian.

“Sistematika positanya kita uraikan satu per satu pasal-pasal atau batu uji yang mana yang menjadi kerugian kita,” ujar kuasa hukum para pemohon, Brahma Aryana, dalam sidang perbaikan permohonan di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Senin (4/8/2025).

1. Objek dan dasar pengujiannya berbeda

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Brahma mengatakan, permohonan ini juga berbeda dari permohonan yang telah diputus sebelumnya pada 2009 silam. Objek dan dasar pengujian berbeda. Dia menegaskan, permohonan ini hanya menguji sebagian frasa dalam Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas yaitu “yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.”

Sebagai informasi, Pasal 11 ayat (2) Sisdiknas berbunyi “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.” Para pemohon menilai, pasal yang diuji tersebut bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), serta Pasal 31 ayat (1), (3), dan (4).

2. Pemohon minta pemerintah wajib menjamin anggaran di seluruh jenjang pendidikan

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Karena itu dalam petitumnya, para pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas inkonstitusional. Menurut mereka, pasal tersebut seharusnya dimaknai “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara pada seluruh jenjang pendidikan secara bertahap.”

Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Arief mengatakan, perbaikan permohonan para pemohon tercatat diterima Mahkamah pada 13.43 WIB, sedangkan Mahkamah memberikan batas waktu paling lambat perbaikan permohonan harus diterima pada 4 Agustus 2025 pukul 12.00 WIB.

Selain itu, Arief mengatakan, berkas perbaikan permohonan belum ditandatangani kuasa hukum atas nama Girindra Sandino. Dia menuturkan, Mahkamah akan mempertimbangkan fakta-fakta tersebut.

3. Soroti tingginya biaya pendidikan kuliah

Ilustrasi pendidikan. Senin (27/1/2025). Desain (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi pendidikan. Senin (27/1/2025). Desain (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan sebelumnya, para pemohon menilai, pemerintah wajib menjamin tersedianya dana pendidikan bagi setiap warga negara pada seluruh jenjang pendidikan secara bertahap, bukan hanya yang berusia 7 sampai 15 tahun atau pendidikan dasar. Menurut para pemohon, UU Sisdiknas yang membebankan biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi kepada peserta didik secara langsung merugikan hak kontitusionalnya. Masalah pembiayaan pendidikan tinggi yang tidak dijamin negara bukanlah sekadar isu ekonomi, melainkan mekanisme struktural yang melanggengkan ketidaksetaraan dan menghambat kemajuan bangsa.

Para pemohon menyebut, tingginya biaya pendidikan telah menyebabkan ratusan ribu mahasiswa terpaksa berhenti kuliah karena masalah finansial. Data Kementerian Pendidikan Tinggi mencatat, lebih dari 350 ribu mahasiswa berhenti kuliah pada 2023, sebagian besar dari perguruan tinggi swasta.

Menurut mereka, tantangan finansial khususnya terkait dengan sistem uang kuliah tunggal (UKT) yang menjadi hambatan serius yang memaksa sebagian mahasiswa tidak melanjutkan kuliah. Rata-rata biaya pendidikan tinggi mencapai Rp19,01 juta per tahun pada tahun ajaran 2023/2024, dan rata-rata biaya kuliah di Indonesia secara umum telah naik sekitar 50 persen selama periode 2014-2023.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us