Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Vaksin Mandiri Resmi Dibuka, Simak Aturan Lengkapnya

default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times -  Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, resmi membuka vaksinasi COVID-19 jalur mandiri dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 pada Rabu (24/2/2021)

Penerbitan Permenkes tersebut sekaligus mengganti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

Aturan tersebut menjelaskan vaksinasi COVID-19 mandiri diberi nama vaksinasi gotong royong. Vaksinasi ini dikelola oleh pihak swasta. Berikut aturan lengkap vaksin mandiri.

"Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/usaha," dikutip dari salinan pasal 1 ayat 5 /PMK Nomor 10 Tahun 2021 yang diterima IDN Times, Jumat (26/2/2021).

1. Pelayanan vaksin gotong royong hanya didapat dari rumah sakit swasta

Ilustrasi tenaga medis (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Aturan tersebut juga menuliskan untuk pelayanan vaksinasi gotong royong hanya bisa didapat melalui rumah sakit swasta, hal ini tertuang di Pasal 22.

"Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan," bunyi pasal tersebut.

2. Tarif ditentukan Menkes

default-image.png
Default Image IDN

Sementara, tarif maksimal untuk vaksinasi gotong royong jalur mandiri ditetapkan oleh Menteri sesuai pasal dan tidak boleh melebihi nilai maksimal.

"Besaran tarif maksimal atas pelayanan Vaksinasi Gotong Royong ditetapkan oleh Menteri. Biaya pelayanan Vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," tulis ayat 1 dan 2 pada pasal 23.

3. Vaksin gotong royong harus berbeda

default-image.png
Default Image IDN

Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 menegaskan jenis vaksin yang digunakan untuk vaksinasi gotong royong harus berbeda. Jenis vaksin COVID-19 ditentukan dengan Keputusan Menteri sesuai ketentuan peraturan-undangan.

"Jenis vaksin COVID-19 untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong harus berbeda dengan jenis vaksin COVID-19 yang digunakan untuk Vaksinasi Program," tulis Pasal 7.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
Septi Riyani
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us